You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bayi Terlantar
photo Doc - Beritajakarta.id

Kemensos Akan Tampung Bayi yang Dibuang

Setelah nasibnya terkatung-katung, akhirnya Fransisca (1 tahun 3 bulan), bayi yang dibuang di depan pintu 2 Pekan Raya Jakarta (PRJ), JIE Expo, Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara, akan diserahkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk dirawat.

Semuanya masih menunggu hasil tes DNA. Saat ini bayi dan ibunya sedang dilakukan tes DNA di Rumah Sakit Polri, dan rencananya perempuan yang juga mengaku sebagai neneknya akan di tes DNA juga

Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Andri Ananta  Yudhistira menjelaskan, keputusan untuk menyerahkan bayi kelahiran Indramayu, 12 Januari 2013 itu kepada Kemensos, setelah pihaknya berkonsultasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Andri Ananta mengatakan, berdasarkan hasil diskusi tersebut, kedua pihak berhasil menentukan empat opsi.  Opsi pertama, si bayi akan diserahkan ke pihak kepolisian, kedua akan diberikan kepada nenek si bayi, ketiga si bayi akan diserahkan kepada ibu biologis atau diserahkan kepada Kemensos.

Pria Cepak Tinggalkan Bayi pada Pedagang

"Semuanya masih menunggu hasil tes DNA. Saat ini bayi dan ibunya sedang dilakukan tes DNA di Rumah Sakit Polri, dan rencananya perempuan yang juga mengaku sebagai neneknya akan di tes DNA juga," jelas Kapolsektro Kompol Andri Ananta, Kamis (10/4).

Ia menjelaskan, dua hari yang lalu, pelaku yang diduga membuang bayi malang itu, sudah  ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jl Utan Kayu, Jakarta Timur. "Inisialnya T (30), dan ia bukan ayah dari si bayi, hingga kini kami masih mendalami motifnya," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris KPAI, Erlinda menjelaskan, ada kemungkinan antara tersangka dengan ibu biologis, berinisial D alias S melakukan kerja sama untuk menyingkirkan si bayi.

Menurut Erlinda, dari pengakuan D diketahui dia tidak pernah membuang bayinya. "Tapi ada kemungkinan kongkalikong antara si ibu dengan si pelaku, semua masih dalam penyelidikan polisi. Jika benar si ibu menjadi tersangka maka bayi akan kami berikan kepada Dinas Sosial atau akan dibawa ke RSPA milik Kemensos," terang Erlinda.

Dia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, agar tidak membuang anak yang tidak mereka inginkan. "Meninggalkannya saja sudah terkena pasal 77 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.

Untuk menekan jumlah kasus pembuangan anak, KPAI  telah meluncurkan program goes to campus untuk memberikan parenting ke sekolah-sekolah dengan menggandeng artis Rio Dewanto. Selain itu, rencananya pihak KPAI akan mengusulkan untuk memaksimalkan hukuman para tersangka. "Hal itu silakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku," pungkasnya.

Sekedar diketahui, bayi perempuan berusia sekitar 12 bulan dititipkan begitu saja oleh pria berambut cepak kepada seorang pedagang minuman ringan di Jl Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara, sejak Minggu (6/4) lalu. Namun, karena tidak juga diambil kembali, hingga akhirnya dititipkan di keluarga Kapolsektro Pademangan untuk dirawat sementara waktu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Personel Gabungan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran di Jalan Sungai Bambu

    access_time21-10-2026 remove_red_eye2907 personAnita Karyati
  2. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye2279 personNurito
  3. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1703 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1685 personNurito
  5. Antisipasi Cuaca Panas, Pemprov DKI Siapkan OMC Jelang JRF dan Konser Kanye West

    access_time21-10-2026 remove_red_eye1672 personDessy Suciati