You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Parekraf Gelar Bimtek Pengawasan Usaha Pariwisata
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Dinas Parekraf Gelar Bimtek Pengawasan Usaha Pariwisata

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta menggelar Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pengawasan Usaha Pariwisata di Hotel Borobudur Jakarta 5 sampai 6 Maret 2024.

untuk memperkaya wawasan serta meningkatkan kapasitas sebagai seorang pengawas

Bimtek ini diikuti sebanyak 41 peserta dari Dinas Parekraf serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Dinas Parekraf DKI Kembali Berpatisipasi dalam Event NATAS 2024 di Singapura

Sekretaris Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Helma Dahlia mengatakan, dinamika perkembangan industri pariwisata di Jakarta yang semakin dinamis membuat Pemprov DKI Jakarta tidak tinggal diam dan terus berbenah dengan melakukan adaptasi terkait adanya peraturan-peraturan baru dari Pemerintah Pusat yang mengatur terkait pengelolaan usaha pariwisata.

Dia menyampaikan, lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada hakikatnya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan usaha, namun di sisi lain mewajibkan pemerintah dalam memperketat pengawasan usaha.

“Kegiatan ini menjadi momentum yang tepat bagi kita semua untuk memperkaya wawasan serta meningkatkan kapasitas sebagai seorang pengawas,” ujarnya, Rabu (6/3).

Helma menjelaskan, restoran merupakan salah satu jenis usaha pariwisata di DKI Jakarta yang memiliki kontribusi besar terhadap PAD. Dia menilai, kepatuhan para pelaku usaha dalam menjalankan standar usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku diperlukan guna menciptakan kualitas pengelolaan usaha yang baik.

Helma mengatakan, pelaksanaan standar usaha restoran merupakan salah satu objek pengawasan yang dalam pengimplementasiannya pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menyusun pedoman pengawasan pelaksanaan standar usaha restoran berbasis risiko.

“Pedoman tersebut dijadikan sebagai acuan langkah dan subtansi bagi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam memastikan bahwa kegiatan usaha restoran tersebut sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” katanya.

Helma menyampaikan, dalam pedoman tersebut juga diatur bahwa seorang pengawas harus memiliki sertifikat dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terlebih dahulu untuk melaksanakan tugas pengawasan usaha pariwisata berbasis risiko. Sertifikat tersebut didapatkan dari pelatihan atau bimbingan teknis pelaksanaan pengawasan usaha berbasis risiko.

“Maka dari itu, kemudian Dinas Parekraf DKI Jakarta bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berinisiatif untuk menyelenggarakan kegiatan Bimtek Pelaksanaan Pengawasan Usaha Pariwisata,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11232 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6735 personNurito
  3. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye3737 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3567 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1678 personFolmer