Personel Gabungan Intensifkan Pengawasan Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Selama Ramadan
Sebanyak 72 personel gabungan akan melakukan pengawasan tempat usaha hiburan dan rekreasi di Jakarta secara intensif selama bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M. Personel gabungan terdiri dari Satpol PP Provinsi DKI Jakarta beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan TNI/Polri.
72 personel tersebut rutin melakukan pengawasan
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan, puluhan personel gabungan tersebut akan melakukan pengawasan dan penertiban tempat usaha hiburan serta rekreasi di lima wilayah kota administrasi selama 33 hari dimulai tanggal 11 Maret sampai 12 April 2024.
“72 personel tersebut rutin melakukan pengawasan, dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M, sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata dan masyarakat,” ujar Eko saat memimpin apel di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/3).
Jaga Suasana Kondusif, Pemprov DKI Atur Operasional Usaha Pariwisata Selama RamadanEko menjelaskan, jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Idulfitri. Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1445 H/2024 M.
Adapun usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri yaitu, kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam.
Hal tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima. Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Apabila ditemukan pelanggaran dan tidak sesuai dengan aturan akan dilakukan BAP dan surat teguran tertulis, jika masih berulang, akan kita sanksi berupa penutupan,” tegas Eko.
Dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0003/SE/2024 juga tertuang sejumlah kewajiban penyelenggaraan usaha Pariwisata, sebagai berikut:
a. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;
b. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
c. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
d. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;
e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri;
f. Mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan.
“Kepada para Kasatpol PP tingkat Kota hingga kelurahan memberikan imbaun kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas selama bulan Ramadan,” tandas Eko.