You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
40 PKL di Tanjung di Tanjung Duren Selatan Ditertibkan
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

PKL di Sekitar Pasar Tomang Barat Ditertibkan

Sekitar 40 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Pasar Tomang Barat, Jl Tanjung Duren Raya, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditertibkan petugas. Penertiban dilakukan lantaran keberadaan PKL membuah kumuh serta semrawut kawasan tersebut.

Banyak sampah berserakan di kawasan ini, makanya kami bersihkan. Keberadaan PKL di sini juga memicu terjadinya kemacetan

Lurah Tanjung Selatan, Devi Riana Sumanthi mengatakan, pihaknya mengerahkan 30 personel Satpol PP dibantu petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dalam penertiban kali ini. 

"Banyak sampah berserakan di kawasan ini, makanya kami bersihkan. Keberadaan PKL di sini juga memicu terjadinya kemacetan," ujar Devi, Rabu (5/8).

Besok, Penertiban PKL di Tanjung Priok Dilanjutkan

Dikatakan Devi, kebanyakan PKL yang ditertibkan terdiri dari pedagang makanan, minuman ringan, dan buah-buahan. Dalam penertiban itu, kata Devi, pihaknya menggeser para PKL agar tidak lagi berjualan di bahu jalan maupun trotoar.

"Setelah kami tata, para PKL di sini juga kami berikan formulir agar membuka rekening Bank DKI. Jika masih membandel, dan tidak membuka rekening Bank DKI, maka mereka (PKL) tidak diperkenankan berjualan di sini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati