KI Gaungkan Keterbukaan Informasi Publik di Tayangan Perdana Podcast PPID DKI
Pentingnya keterbukaan informasi publik digaungkan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, saat tampil sebagai narasumber dalam tayangan perdana Podcast "OKE SIP" (Obrolan Kekinian Seputar Informasi Publik) yang digagas PPID Provinsi DKI Jakarta,
Badan publik harus menerapkan UU KIP 14/2008 untuk berikan layanan terbaik bagi masyarakat
Dalam perbincangan yang dipandu Ketua Sub Kelompok Pelayanan Informasi Publik Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Harry Sanjaya ini, Luqman menyampaikan agar badan-badan publik di Jakarta menjadikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai kebutuhan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Badan publik harus menerapkan UU KIP 14/2008 tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara substantif untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Luqman, Sabtu (16/3).
Komisi Informasi DKI Gelar Visitasi Monev ke Dinas PPAPPLuqman menegaskan, UU KIP 14/2008 bisa menjadi spirit sekaligus momentum untuk memperkuat tata kelola data dan informasi di setiap badan publik.
Ketika badan publik bekerja maksimal, ucap Luqman, akan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kinerja yang dilakukan setiap badan publik.
"Data itu penting, dengan data dapat mengatur kebijakan yang sesuai dan mengetahui kebutuhan yang menjadi harapan publik," ujarnya.
Menurutnya, ketika masyarakat dapat mengakses informasi yang dikerjakan oleh badan publik, maka akan ada masukan terhadap informasi yang diberikan tersebut. Hal ini akan berdampak pada perbaikan program di setiap badan publik.
Namun, Luqman juga tak memungkiri bahwa ada sekelompok orang yang memanfaatkan keterbukaan informasi untuk tujuan tertentu, seperti menekan badan publik dan motif lainnya.
"Dahulu, mata air informasi hanya berasal dari pemerintah. Namun, saat ini publik telah mendapatkan banyak akses informasi, bahkan sudah mengalami banjir informasi," tukasnya.
Ia mengharapkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak hanya menjadi hal yang bersifat administratif, tetapi juga substantif untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan benar dan akurat. Proses ini harus terus berjalan, dan akses informasi publik harus kuat, sehingga pondasi akses keterbukaan informasi perlu disiapkan.
"Kami menemukan fakta bahwa SDM masih menjadi kendala di badan publik. Terutama pada goodwill dan kesadaran pimpinan serta jajaran badan publik. Hal tersebut menjadi kesadaran bahwa UU KIP memiliki banyak manfaat bagi badan publik," pungkasnya.