You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Kebakaran Rumah Semi Permanen di Tugu Selatan Dipadamkan
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

60 Personel Gulkarmat Berhasil Padamkan Kebakaran di Tugu Selatan

Sebanyak 60 personel Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu berhasil memadamkan api yang membakar satu rumah semi permanen di Jalan Balai Rakyat Terusan, RT 08/ 03, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja.

Mengerahkan 12 unit mobil pemadam

Perwira Piket Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Eko Mahendro mengatakan, kebakaran rumah berlantai dua tersebut terjadi sekitar pukul 11.33 WIB.

"Usai menerima laporan terjadinya kebakaran kami langsung mengerahkan 12 unit mobil pemadam dengan kekuatan 60 personel," ujarnya, Rabu (20/3).

Korsleting Listrik Jadi Penyebab Kebakaran di Kota Bambu Utara

Eko menjelaskan, kebakaran tersebut berhasil dipadamkan pada pukul 12.15 WIB atau membutuhkan waktu sekitar setengah jam.

"Penyebab kebakaran ini diduga akibat korsleting listrik di lantai dua rumah.

Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka akibat kejadian ini," terangnya.

Sementara itu, Lurah Tugu Selatan, Sukarmin mengatakan, rumah yang terbakar diketahui milik Warno (61).

"Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada petugas Gulkarmat yang sudah bekerja cepat melakukan pemadaman sehingga api tidak merambat ke bangunan lain," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12773 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1463 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1456 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1408 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1097 personBudhi Firmansyah Surapati