You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Ahok Pastikan Prosedur Pemecatan Retno Tak Cacat Hukum
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Ahok Nilai Pemberhentian Retno oleh Kadisdik Sesuai Prosedur

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai, prosedur pemberhentian Kepala SMA Negeri 3 Jakarta, Retno Listyarti oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisidik) DKI, Arie Budhiman sudah sesuai prosedur.

Benar, prosedur kadis sudah benar

Mantan Bupati Belitung Timur ini pun menanggapi santai gugatan yang dilayangkan Retno Listyarti kepada Arie Budhiman.

"Enggak apa-apalah, gugat kepala dinas kan bukan ke saya ini," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (5/8).

Pencopotan Jabatan Dinilai Biasa

Disebutkan Ahok, prosedur yang dilakukan oleh Arie Budhiman memberhentikan Retno sebagai Kepala SMA Negeri 3 pun tidak cacat hukum. Semua dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. "Harusnya tidak cacat hukum. Benar, prosedur kadis sudah benar," tegasnya.

Seperti diketahui, Retno menggugat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke PTUN Jakarta terkait SK Kepala Dinas Nomor 355 Tahun 2015 tentang pemberhentiannya sebagai kepala sekolah.

Retno mendaftarkan gugatannya didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, pada Selasa kemarin. Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor 165/G/2015/PTUN JKT.

Dikatakan Retno, upaya ini adalah cara dia untuk mendapatkan keadilan. Seperti diketahui, Retno diberhentikan dari jabatannya karena dinilai lalai dan keluyuran ketika pelaksanaan ujian nasional (UN) berlangsung. Ketika itu, Retno memilih melayani wawancara langsung dengan stasiun televisi swasta dibanding mengawasi pelaksanaan UN.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1518 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1506 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1311 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1225 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1152 personFolmer