Ahok Nilai Pemberhentian Retno oleh Kadisdik Sesuai Prosedur
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai, prosedur pemberhentian Kepala SMA Negeri 3 Jakarta, Retno Listyarti oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisidik) DKI, Arie Budhiman sudah sesuai prosedur.
Benar, prosedur kadis sudah benar
Mantan Bupati Belitung Timur ini pun menanggapi santai gugatan yang dilayangkan Retno Listyarti kepada Arie Budhiman.
"Enggak apa-apalah, gugat kepala dinas kan bukan ke saya ini," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (5/8).
Pencopotan Jabatan Dinilai BiasaDisebutkan Ahok, prosedur yang dilakukan oleh Arie Budhiman memberhentikan Retno sebagai Kepala SMA Negeri 3 pun tidak cacat hukum. Semua dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. "Harusnya tidak cacat hukum. Benar, prosedur kadis sudah benar," tegasnya.
Seperti diketahui, Retno menggugat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke PTUN Jakarta terkait SK Kepala Dinas Nomor 355 Tahun 2015 tentang pemberhentiannya sebagai kepala sekolah.
Retno mendaftarkan gugatannya didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, pada Selasa kemarin. Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor 165/G/2015/PTUN JKT.
Dikatakan Retno, upaya ini adalah cara dia untuk mendapatkan keadilan. Seperti diketa
hui, Retno diberhentikan dari jabatannya karena dinilai lalai dan keluyuran ketika pelaksanaan ujian nasional (UN) berlangsung. Ketika itu, Retno memilih melayani wawancara langsung dengan stasiun televisi swasta dibanding mengawasi pelaksanaan UN.