Bangunan di Pulau Kelapa Ditertibkan
Bangunan seluas 56 meter di RT 01/01, Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, ditertibkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu, Rabu (5/8). Sebelumnya, terjadi perdebatan alot antara pemilik bangunan dengan petugas.
Surat peringatan sudah dilayangkan tiga kali, sebagai mekanisme eksekusi
Lurah Pulau Kelapa, Mochammad Yani mengatakan, selain melanggar peraturan daerah, eksekusi lahan juga dilakukan atas perintah bupati.
"Surat peringatan sudah dilayangkan tiga kali, sebagai mekanisme eksekusi," ujar Yani, Rabu (5/8).
PKL dan Kandang Burung di Kali Pasir DitertibkanDikatakan Yani, meski penertiban sempat mendapat halangan dari pemilik bangunan namun eksekusi tetap berlangsung kondusif. "Namun akhirnya melalui proses mediasi, eksekusi dapat berjalan lancar," katanya.
Diharapkan, dengan penertiban tersebut, penataan di Pulau Seribu semakin baik dan memberikan efek jera bagi warga agar tidak asal membangun rumah maupun bangunan lainnya di atas tanah milik pemda.
"Kami mengimbau masyarakat yang ingin mendirikan bangunan agar dapat mengurus IMB di PTSP," tandasnya.