You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Eksekusi Bangunan Di Pulau Kelapa Berlangsung Kondusif
photo Suparni - Beritajakarta.id

Bangunan di Pulau Kelapa Ditertibkan

Bangunan seluas 56 meter di RT 01/01, Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, ditertibkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu, Rabu (5/8). Sebelumnya, terjadi perdebatan alot antara pemilik bangunan dengan petugas. 

Surat peringatan sudah dilayangkan tiga kali, sebagai mekanisme eksekusi

Lurah Pulau Kelapa, Mochammad Yani mengatakan, selain melanggar peraturan daerah, eksekusi lahan juga dilakukan atas perintah bupati.

"Surat peringatan sudah dilayangkan tiga kali, sebagai mekanisme eksekusi," ujar Yani, Rabu (5/8).

PKL dan Kandang Burung di Kali Pasir Ditertibkan

Dikatakan Yani, meski penertiban sempat mendapat halangan dari pemilik bangunan namun eksekusi tetap berlangsung kondusif. "Namun akhirnya melalui proses mediasi, eksekusi dapat berjalan lancar," katanya.

Diharapkan, dengan penertiban tersebut, penataan di Pulau Seribu semakin baik dan memberikan efek jera bagi warga agar tidak asal membangun rumah maupun bangunan lainnya di atas tanah milik pemda.

"Kami mengimbau masyarakat yang ingin mendirikan bangunan agar dapat mengurus IMB di PTSP," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye20212 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11357 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6801 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3687 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1736 personFolmer