Himbara Dorong Pelibatan Masyarakat Betawi dalam Penyusunan Rencana Induk Aglomerasi
Himpunan Masyarakat Betawi Raya (Himbara) menggelar launching dan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Aglomerasi Jakarta Pasca UU DKJ: Peluang dan Tantangan Bagi Masyarakat Betawi", Kamis (4/4) kemarin.
terutama perluasan kawasan pengembangan kota Jakarta yang dikenal dengan Aglomerasi
Ketua Umum Himbara, M Abu Bakar Maulana mengatakan, diskusi digelar menyikapi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disahkan sebagai akibat berpindahnya Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.
"Masyarakat Betawi harus mempersiapkan dirinya dalam menghadapi perubahan Jakarta, terutama perluasan kawasan pengembangan kota Jakarta yang dikenal dengan Aglomerasi," ujar M Abu Bakar Maulana.
Wawalkot Jakut Ajak Forum Lintas Ormas Sukseskan Jakarta Sebagai Kota GlobalIa mengungkapkan, Himbara juga memberikan apresiasi kepada seluruh tokoh, organisasi masyarakat (ormas) dan elemen yang telah memperjuangkan aspirasi Kaum Betawi sehingga lahir Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi serta Dana Abadi Kebudayaan dalam UU DKJ.
“Kami juga meminta agar saat pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi turut melibatkan masyarakat Betawi dalam penyusunan Rencana Induk Aglomerasi (RIA) dan mengusulkan tokoh Betawi masuk menjadi anggota di dalam lembaga yang akan dibentuk," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Musyawarah Suku (Bamus) Betawi 1982, Zainuddin menambahkan, pasal 31 UU Daerah Khusus Jakarta yang baru saja disahkan DPR RI telah mengamanatkan pengembangan budaya Betawi dan budaya lain yang bertumbuh kembang di Jakarta.
"Kami optimistis pemerintah berkomitmen terus melestarikan dan memajukan ke
budayaan Betawi seiring dengan ditetapkan kota Jakarta menjadi kota global melalui payung hukum turunan pasca-ditetapkan UU Daerah Khusus Jakarta," tandasnya.