You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jenazah Korban Kebakaran Mampang Prapatan Masih di RS Polri
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Jenazah Korban Kebakaran Mampang Prapatan Masih di RS Polri

Jenazah korban kebakaran ruko penjual bingkai album di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, hingga Jumat (19/4) sore masih berada di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sampai saat ini pihak keluarga belum ada yang datang

Kepala RS Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto mengatakan, tujuh jenazah ini tiba di RS Polri pada pukul 08.30  pagi Tujuh jenazah tersebut  terdiri dari satu laki-laki dewasa, dua laki-laki anak dan empat perempuan dewasa.

"Sampai saat ini pihak keluarga belum ada yang datang," kata Hariyanto.

Ribuan Bus Reguler dan Tambahan Disiapkan Antisipasi Lonjakan Pemudik

Menurutnya,  Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya yang bertugas untuk mencari data di lokasi kejadian dan tetangga atau keluarga korban yang sedang dirawat. Karena selain ada yang meninggal dunia, juga ada yang luka. Namun korban luka tidak dirawat di RS Polri Kramat Jati.

"Belum diketahui apakah tujuh korban ini merupakan satu keluarga atau tidak. Karena belum ada keterangan pihak keluarga," lanjutnya.

Disebutkan, korban meninggal dunia ini rata-rata mengalami luka bakar hampir 90 persen. Pihaknya akan. Terus melakukan identifikasi korban melalui tes DNA, sidik jari dan pemeriksaan gigi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

    access_time14-08-2026 remove_red_eye9203 personNurito
  2. Dubes Belanda Lihat Kemeriahan Peringatan HUT ke-81 RI di Malaka Jaya

    access_time17-08-2026 remove_red_eye7661 personNurito
  3. Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

    access_time14-08-2026 remove_red_eye2403 personTiyo Surya Sakti
  4. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye2183 personFakhrizal Fakhri
  5. Warga Kepulauan Seribu Berhak Dapat Layanan Transportasi Setara

    access_time16-08-2026 remove_red_eye1321 personFakhrizal Fakhri