You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perbaikan Turap di Jalan Bumi Tuntas
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Perbaikan Turap di Jalan Bumi Tuntas

Perbaikan turap saluran air di Jalan Bumi, RT 13/02, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang dikerjakan sejak 22 April 2024 sudah tuntas. 

Berketinggian satu meter sepanjang 10 meter

Koordinator Lapangan Satuan Pelaksana Sumber Daya Air (Satpel SDA) Kecamatan Kebayoran, Yasin mengatakan, perbaikan turap merupakan tindak lanjut usulan warga melalui pihak kelurahan setempat. 

"Turap yang diperbaiki berketinggian satu meter sepanjang 10 meter," ujarnya, Jumat (3/5).

Progres Perbaikan Turap Amblas di Jalan Prapanca Raya Capai 70 Persen

Yasin menjelaskan, dalam pekerjaan perbaikannya turap secara manual tersebut dikerahkan sebanyak enam personel Pasukan Biru dengan peralatan pendukung.

"Alhamdulillah, pengerjaan sudah selesai kemarin. Turap ini sangat penting untuk mengoptimalkan fungsi saluran," terangnya.

Sementara itu, salah seorang warga, Friza (34) menyampaikan terima kasih atas perbaikan turap yang dilakukan. Terlebih, turap ini bersisian langsung dengan trotoar yang banyak dilintasi warga. 

"Saya sangat mengapresiasi sekali respons cepat petugas. Selain bisa mencegah air meluap, perbaikan turap juga membuat warga merasa lebih aman dan nyaman saat melintasi trotoar," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8529 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1296 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1201 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1128 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye944 personBudhi Firmansyah Surapati