You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Dua Penyu Sisik Biang dan Puluhan Tukik Dilepaskan di Pantai Pulau Pramuka
photo Suparni - Beritajakarta.id

Puluhan Tukik Dilepasliarkan di Pulau Pramuka

Puluhan tukik (anak penyu) dan dua penyu sisik dewasa dilepasliarkan di Taman Nasional Pulau Pramuka, Kamis (6/8). 

Ini sebagai upaya perlindungan dan pengembangbiakan secara alami terhadap satwa penyu di Pulau Seribu

Kepala Seksi Wilayah III Taman Nasional Pulau Pramuka, Untung Suripto mengatakan, kegiatan tersebut untuk menegakkan PP No 7/99 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, yang dilindungi oleh UU No.5/90 tentang konservasi SDA.

"Ini sebagai upaya perlindungan dan pengembangbiakan secara alami terhadap satwa penyu di Pulau Seribu," ujar Untung.

Monyet Hasil Razia Akan Dilepasliarkan ke Hutan

Menurut Ungtung, di Pulau Seribu ini memiliki dua jenis penyu, masing-masing penyu sisik dan penyu hijau.

"Yang bertelor di hampir seluruh pulau berpasir di Pulau Seribu hanya jenis sisik, kalau penyu hijau hanya transit saja di Pulau Seribu," terangnya.

Di Taman Nasional Pulau Pramuka juga memiliki tempat observasi dan pengembangbiakan penyu sisik, yang akan di lepasliarkan setiap kali telor telah menetas.

Pelepasliaran penyu selain untuk kebutuhan pengembangbiakan dan observasi juga untuk edukasi ekologi bagi tamu atau wisatawan yang ingin berpartisipasi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Hadiri Halal Bihalal Ikatan Orangtua Mahasiswa ITB

    access_time19-04-2026 remove_red_eye4595 personNurito
  2. Hasil Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Capai 6,98 Ton

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1404 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 150 Pelaku Usaha Industri Pariwisata di Jakpus Ikut Bimtek Pengelolaan Limbah

    access_time23-04-2026 remove_red_eye1069 personFolmer
  4. Transjakarta Raih Penghargaan WOW Brand 2026

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1033 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pansus Perparkiran Bahas Optimalisasi Pendapatan Sektor Parkir

    access_time21-04-2026 remove_red_eye981 personFakhrizal Fakhri