You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Enam Kelurahan di Jaktim Raih Penghargaan Paralegal Justice Award 2024
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Enam Kelurahan di Jaktim Raih Penghargaan PJA 2024

Enam kelurahan di Jakarta Timur berhasil meraih penghargaan Paralegal Justice Award (PJA) 2024 dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Senin (3/6) sore kemarin.

Mendorong peran aktif lurah dalam penyelesaian sengketa non-litigasi

Enam kelurahan tersebut masing-masing adalah Bambu Apus, Lubang Buaya, Pondok Ranggon, Susukan, Kayu Putih dan Kelurahan Cipayung. Bahkan Cipayung masuk dalam nominasi 10 besar tingkat provinsi DKI.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya mengungkapkan, peran lurah sebagai paralegal sangat vital dalam menciptakan masyarakat yang sadar dan tertib hukum. Sehingga, melalui penguatan kapasitas dan apresiasi yang diberikan pihaknya berharap para lurah dapat terus berkontribusi dalam penyelesaian sengketa secara damai dan memperkuat penegakan hukum di wilayahnya. .

Gulkarmat Jaktim Sepakati Kerjasama dengan Lapas Pondok Bambu

"Paralegal Justice Award 2024 ini menjadi momentum penting untuk mendorong peran aktif lurah dalam penyelesaian sengketa non-litigasi dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat," kata Andika, Selasa (4/6).

Sekadar diketahui, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM menggelar Paralegal Justice Award (PJA) 2024 pada Sabtu (1/6) lalu di Hotel Bidakara Jakarta.

Tercatat ada  20 lurah di DKI Jakarta berhasil menerima penghargaan sebagai Non Litigation Peacemaker. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya turut mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita, dan Anugerah Paralegal Justice Award.

Sementara,  Lurah Susukan, Andri Priwitama Maila, menilai Paralegal Justice Award 2024 ini adalah kesempatan yang sangat berharga.

"Tak hanya dapat bersilaturahmi dengan 300 kades dan lurah se Indonesia, tetapi juga mendapatkan ilmu terkait hukum pidana, perdata dan teknik mediasi dari hakim  Mahkamah Agung," ungkap Andri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

    access_time02-02-2026 remove_red_eye1747 personBudhy Tristanto
  2. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1393 personAnita Karyati
  3. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye1006 personDessy Suciati
  4. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye824 personFakhrizal Fakhri
  5. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye766 personDessy Suciati
close