27 Lembaga Kesejahteraan Sosial di Jakarta Jalani Akreditasi
Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta melakukan akreditasi kepada 27 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) terdiri dari 20 panti sosial milik Pemprov DKI Jakarta, dua Loka Bina Karya (LBK) dan Unit Informasi Layanan Sosial (UILS).
Akreditasi bukan hanya sekedar penilaian
Dari 27 LKS yang diakreditasi, terdapat 11 lembaga yang dilakukan akreditasi baru yakni empat panti, dua LBK dan lima UILS. Sementara 16 lainnya reakreditasi. Akreditasi diawali dengan kegiatan visitasi yang dilakukan dari 28 sampai 31 Mei 2024.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Susy Dwi Harini mengatakan, akreditasi ini sesuai dengan Permensos Nomor 17 tahun 2012 tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial yang bertujuan melindungi masyarakat dari penyelahgunaan praktik pekerjaan sosial yang dilakukan oleh lembaga di bidang kesejahteraan sosial.
Dinsos DKI dan Forum CSR Akan Gelar Padmamitra Award DKI Jakarta 2024Tujuan akreditasi lainnya yakni untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh lembaga di bidang kesejahteraan sosial dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesejahteraan sosial.
“Serta meningkatkan peran aktif pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial," ujarnya, Selasa (4/6).
Susy menyampaikan, proses penilaian akreditasi melibatkan tim penilai terdiri dari asesor dari Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (BALKS), pendamping dari Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Bandung dan pendamping dari Dinas Sosial DKI Jakarta.
Adapun indikator penilaian dalam proses akreditasi ini didasarkan pada enam standar penilaian yakni, program, proses layanan, manajemen, SDM, sarana prasarana dan hasil layanan.
Ia menambahkan, peningkatan kualitas Pelayanan Kesejahteraan Sosial baik secara kelembagaan maupun sumber daya manusia penting dilakukan dalam rangka mewujudkan Jakarta sebagai Kota Global.
“Akreditasi bukan hanya sekedar penilaian, tetapi juga merupakan proses pembelajaran bagi Panti, LBK dan UILS dalam menilai dirinya dan berusaha untuk memperbaiki dalam rangka mencapai ‘Standar Pelayanan Minimal’," tandasnya.