You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Sosialisasikan Kembali Perda Pengendalian DBD ke Masyarakat
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Satpol PP Sosialisasikan Kembali Perda Pengendalian DBD ke Masyarakat

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyosialisasikan kembali aturan terkait Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) secara utuh kepada masyarakat.

Di pasal 3 disebutkan bahwa pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, Perda tersebut memuat aturan dan kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk berperan serta aktif mendukung maupun melakukan upaya bersama dalam rangka pencegahan DBD, termasuk kewajiban bagi perangkat daerah terkait.

“Di pasal 3 disebutkan bahwa pencegahan penyakit DBD merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah dan masyarakat yang dapat dilakukan melalui upaya PSN 3M Plus, PJB, surveilans dan sosialisasi,” ujar Arifin, Kamis (6/6).

Tekan Penyebaran DBD, Satpol PP Jaktim Terapkan Sanksi Denda

Menurutnya, DKI Jakarta merupakan daerah berpotensi menjadi endemis penyakit DBD. Maka itu pemberantasan sarang dan jentik nyamuk harus terus dilakukan bersama oleh Pemda dan masyarakat.

"Tidak benar Satpol PP akan langsung mengenakan sanksi denda 50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan Jentik, ada tahapan-tahapannya,” tandas Arifin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. JakLingko Indonesia Raih Penghargaan DTKJ Awards 2024

    access_time21-09-2024 remove_red_eye1193 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dinkes Gelar Serangkaian Acara Peringatan Hari Farmasi Sedunia

    access_time25-09-2024 remove_red_eye1183 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Transjakarta Adakan Bazar UMKM di Halte CSW

    access_time23-09-2024 remove_red_eye1000 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Pemprov DKI Telah Distribusikan 5.389 Paket Makan Bergizi Gratis

    access_time23-09-2024 remove_red_eye993 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Heru Serahkan Apresiasi Pemenang Lomba RT/RW Tertib Adminduk

    access_time21-09-2024 remove_red_eye959 personBudhi Firmansyah Surapati