You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jakut, Kepulauan Seribu, sosialisasi, Penyuluhan, Kebijakan, Pajak Daerah
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Warga Jakut dan Kepulauan Seribu Disosialisasi Kebijakan Pajak Daerah

Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mengadakan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah kepada Wajib Pajak (WP).

Kontribusi dalam pembangunan Jakarta

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti lebih dari 250 warga dari Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Dalam kegiatan ini menghadirkan empat pemateri dari Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda DKI, Mulyo Susongko; Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda DKI, Jimmi Rianto Pardede; Analis Peraturan dan Rancangan Perundang-Undangan Bidang Peraturan Bapenda DKI, Widi Nofiarto; dan  Analisis Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda DKI, Koko Karyono.

Pj Gubernur DKI Optimistis Perekonomian Jakarta Bertumbuh Sepanjang Tahun 2024

Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran WP sehingga penerimaan pajak daerah untuk membiayai pembangunan fisik maupun non-fisik semakin optimal.

"Kami sangat menghargai dan berterima kasih atas kehadiran para Wajib Pajak. Terima kasih atas kontribusi dalam pembangunan Jakarta," ujarnya, di lokasi acara, Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (13/6).

Ali menjelaskan, sebanyak 60 persen penerimaan daerah bersumber dari pajak. Hasil pengumpulan pajak ini selanjutnya dikembalikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan proyek pembangunan fisik dan non-fisik seperti, jalan, saluran air, penerangan hingga bantuan sosial.

"Tercapainya penerimaan pajak daerah sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya," ungkap Ali.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa mengimbau agar WP dapat memanfaatkan penghapusan sanksi tunggakan pajak daerah, baik Pajak Bumi dan Bangunan-Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Penghapusan sanksi ini diberlakukan dalam rangka menyambut HUT ke-497. Kami ingin kebijakan ini membantu WP agar taat pajak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30612 personNurito
  2. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2995 personDessy Suciati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2991 personTiyo Surya Sakti
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye2113 personFolmer
  5. Pengurasan Saluran Jalan Hadiah Utama 1 Angkut 550 Karung Lumpur

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1189 personBudhi Firmansyah Surapati