You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Cairkan Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap 2
....
photo doc - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Cairkan Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap 2

Bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) Tahap 2 sudah dicairkan mulai 20 Juni 2024 secara bertahap.

dana bansos akan di-top up enam bulan yakni Januari hingga Juni

Total penerima sebanyak 194.067 orang dengan rincian 149.549 orang penerima KLJ, 18.033 orang penerima KPDJ dan 26.485 orang penerima KAJ.

KJP Plus Segera Dicairkan, Disdik Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, dana bansos penerima eksisting 2023 yang layak menerima bansos tahap 1 akan di-top up empat bulan yakni mulai dari Maret sampai dengan Juni, karena sebelumnya sudah di-top up untuk dua bulan yakni Januari dan Februari.

Sementara itu, dana bansos penerima eksisting 2023 yang layak hasil verifikasi tahap 2 akan di-top up enam bulan yakni Januari sampai dengan Juni.

“Terkait penerima bansos baru tahun 2024, hasil verifikasi di lapangan dengan status layak, dana bansos akan di-top up enam bulan yakni Januari hingga Juni, menunggu pemanggilan undangan dari Bank DKI untuk dilakukan Pendistribusian Kartu ATM,” ungkap Premi, Jumat (21/6).

Sebagai infomasi, penerima bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial adalah sebagai berikut:

• Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta; • Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing (lansia usia >60 tahun, anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas dinsos); • Merupakan hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.

Bansos PKD ini dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan yakni, ketidaklayakan DTKS dari Kemensos RI; ketidaklayakan DTKS dari hasil Muskel bulan Juni 2022; web service kependudukan dari Kemendagri RI; kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > 1 M); warga binaan panti sosial; variabel khas daerah lainnya (PNS/TNI/POLRI/Pensiunan, tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat, menggunakan air kemasan bermerk 19 liter); dan penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN yaitu penerima PKH dan BPNT.

Untuk informasi bansos PKD selengkapnya, masyarakat dapat menghubungi Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, kantor kelurahan setempat, situs web siladu.jakarta.go.id, atau bisa juga menghubungi Pusdatin Kesos melalui WhatsApp (0897-3838-586) serta Bank DKI 1500 351.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3607 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1011 personNurito
  3. 40 Kafilah Jaksel Ikuti STQH Tingkat Provinsi DKI

    access_time15-11-2024 remove_red_eye923 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye844 personFolmer
  5. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye806 personTiyo Surya Sakti