You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengerukan Lumpur di Kolam Retensi Taman Sepat Terus Dioptimalkan
photo Andri Widiyanto - Beritajakarta.id

Pengerukan Lumpur Kolam Retensi Taman Sepat Dikebut

Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Selatan tengah mengebut proses pengerukan lumpur di Kolam Retensi Taman Sepat, Kebagusan, Pasar Minggu.

"Setiap harinya petugas bisa mengeruk 50 kubik sedimentasi lumpur"

Petugas Monitoring Alat Berat Sudin SDA Jakarta Selatan, Mahardika mengatakan, pengerukan dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan sedimentasi lumpur sekaligus  memaksimalkan fungsi Taman Sepat sebagai kolam retensi.

Normalisasi Saluran Gang Alfalah Rawasari Ditarget Rampung Agustus

"Ketebalan sedimentasi lumpur di kolam retensi ini sedalam satu meter. Namun petugas kami hanya mengeruk sedalam 50 sentimeter," ujarnya, Senin (24/6). 

Mahardika menjelaskan, pengerukan yang dimulai sejak 18 Mei lalu ini ditargetkan rampung satu hingga tiga bulan ke depan. Dalam kegiatan ini, pihaknya mengerahkan dua alat berat eksavator. 

"Setiap harinya petugas bisa mengeruk 50 kubik sedimentasi lumpur dari kolam retensi ini," ucapnya. 

Ia berharap, kegiatan pengerukan ini dapat mengembalikan daya tampung pada kolam retensi seperti sediakala. Sehingga mampu mengurangi dan mengatasi potensi banjir di wilayah sekitar Pasar Minggu. 

"Mudah-mudahan pengerukan berjalan lancar dan selesai dengan cepat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye8019 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6829 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1796 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1565 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1481 personFakhrizal Fakhri