You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemindahan Makam Kapuk Teko, Baru 150 Yang Mendaftar
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

150 Ahli Waris Daftarkan Pemindahan Makam Kapuk Teko

Meski sudah hampir 1,5 bulan pendaftaran dibuka, posko pemindahan makam di TPU Kapuk Teko, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, baru menerima pendaftaran dari 150 ahli waris dari 327 makam.

Kami harap para ahli waris secepatnya mendaftar. Kalau sudah selesai mendaftar semua, bulan Oktober mulai dilakukan pemindahan makam

Padahal di TPU Kapuk Teko ini tercatat ada 3.810 makam. Rencananya pendaftaran pemindahan makam akan ditutup pada awal September mendatang. Pasalnya mulai Oktober ribuan makam tersebut akan mulai dipindahkan ke TPU Tegal Alur.

“Kami harap para ahli waris secepatnya mendaftar. Kalau sudah selesai mendaftar semua, bulan Oktober mulai dilakukan pemindahan makam," kata Asril Marzuki, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemkot Administrasi Jakarta Barat, Senin (10/8).

Jakbar Buka Posko Pemindahan TPU Kapuk Teko

Selain membuka posko, Asril mengaku, pihaknya telah mensosialisasikan tentang rencana pemindahan makam. Antara lain dengan menyebarkan selebaran kepada warga di Kelurahan Kapuk yang isinya tentang pendaftaran bagi ahli waris.

Sedangkan total anggaran pemindahan makam mencapai Rp 2,9 miliar. Untuk pemindahan satu makam diperlukan biaya sekitar Rp 1,7 juta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1178 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye932 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati