You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Terapkan Sanksi Tipiring bagi Jukir Liar dan PPKS mulai Agustus
....
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Satpol PP Bakal Terapkan Sanksi Tipiring Jukir Liar dan PPKS

Satpol PP DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan juru parkir (Jukir) liar, serta warga yang memberi uang kepada mereka, mulai Agustus nanti.

"Sampai akhir Juli ini kami jadikan masa sosialisasi sebelum penerapan sanksi"

Menurut Arifin,  Kepala Satpol PP DKI Jakarta,  pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak  Pengadilan, Kejaksaan,   Kepolisian, Dinas Sosial dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Penindakan ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Selama ini petugas kami rutin melakukan penjangkauan dan menitipkan mereka untuk dibina di pantis sosial. Namun kenyataannya banyak dari pelaku yang mengulangi dan tidak jera," katanya, Kamis (11/7) kemarin.

Sembilan PPKS Terjangkau Petugas di Kawasan Senen

Dijelaskan Arifin, selama Januari hingga 5 Juli, pihaknya telah melakukan penjangkauan terhadap 163 Jukir liar atau pak ogah, 479 PPKS dan pengemis, 209 pengamen, serta 70 manusia silver atau badut.

Meski telah rutin melakukan pengawasan dan penjangkauan, Arifin mengaku, laporan dari masyarakat melalui aplikasi Jaki dan CRM masih cukup tinggi. Dicontohkannya, selama periode Juni hingga 5 Juli tercatat 2.853 aduan terkait ketertiban umum.

"Pengaduan masyarakat terkait ketertiban umum rata-rata setiap bulan berkisar 2.500 hingga 3.000 kasus," ungkapnya.

Atas dasar inilah, kata Arifin, pihaknya mulai Agustus nanti akan menerapkan pasal pasal 61 Perda nomor 8 tahun 2007 kepada Jukir liar dan PPKS serta warga yang memberi mereka uang. Sanksi dalam pasal ini berupa ancaman kurungan selama-lamanya hingga 90 hari atau denda maksimal hingga Rp 30 juta.

Namun, lanjut Arifin, sanksi tindak pidana ringan ini berbeda dengan pidana umum lain. Terhadap pelaku PPKS dan Jukir liar yang telah divonis, mereka akan dibina di panti binaan Dinas Sosial DKI Jakarta.

"Penerapan sanksi Tipiring ini dalam rangka melindungi para PPKS dan Jukir liar dari kerawanan bahaya kecelakaan di jalan raya," kilah Arifin.

Sementara, penegakan aturan terhadap warga yang memberi uang kepada Jukir atau PPKS dikenakan jika sudah dilakukan berulang kali.

Bagi warga yang kedapatan pertama kali melanggar, menurut Arifin, hanya akan didata dan diberi sanksi teguran agar tidak mengulangi.

Diharapkan Arifin, masyarakat mendukung rencana penerapan sanksi Tipiring ini  demi terciptanya kota Jakarta yang aman, nyaman serta tertib.

Ditegaskan Arifin, pihaknya bukan melarang masyarakat untuk berdonasi, namun diharapkannya warga menyalurkan bantuan melalui lembaga dan saluran resmi yang sudah ada.

"Sampai akhir Juli ini kami jadikan masa sosialisasi sebelum penerapan sanksi Tipiring. Tapi tetap petugas akan rutin lakukan pengawasan dan penjangkauan," tandasnya

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Fitur Lampid di Aplikasi Carik Jakarta Diluncurkan

    access_time14-10-2024 remove_red_eye1749 personTiyo Surya Sakti
  2. Berikut Pengaturan Lalin saat Jakarta Running Fest 5K dan 10K Besok

    access_time11-10-2024 remove_red_eye1640 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Selama Peparnas XVII, Bus Sekolah Layani 801 Penumpang

    access_time16-10-2024 remove_red_eye1075 personNurito
  4. BMKG Prediksi Hari Ini Jakarta Berawan Tebal

    access_time12-10-2024 remove_red_eye952 personFolmer
  5. Festival Literasi Jakarta 2024, Dorong Budaya Baca dan Bentuk Generasi Emas

    access_time16-10-2024 remove_red_eye829 personAldi Geri Lumban Tobing