You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin SDA Jakbar Bangun Saluran  Baru di Jalan Murni
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Sudin SDA Jakbar Buat Saluran Air Baru di Joglo

Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Barat membuat saluran air baru di permukiman Jalan Murni, RT 03/01, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan.

Dibuatnya saluran air baru ini agar lingkungan tetap rapi dan bersih

Kepala Satpel SDA Kecamatan Kembangan, Mulyadi mengatakan, pembuatan saluran air baru dilakukan sepanjang 172 meter menggunakan u-ditch berukuran lebar dan tinggi masing-masing 40 sentimeter.

“Dibuatnya saluran air baru ini agar lingkungan tetap rapi dan bersih,” ujar Mulyadi, Senin (22/7).

Perbaikan Saluran Air di Jalan Pengukiran III Capai 60 Persen

Dikatakan Mulyadi, pembuatan saluran air tersebut sudah berlangsung sejak 19 Juni 2024 oleh sebanyak 12 personel Satpel SDA Kecamatan Kembangan. Hingga kini progres pembangunannya sudah mencapai sepanjang 73 meter.

“Pengerjaannya ditarget rampung dalam 30 hari. Ini sebagai antisipasi munculnya genangan saat musim hujan,” katanya.

Sabarno Efendi (49), warga setempat menyambut baik pembuatan saluran air di wilayah tempat tinggalnya.

“Selama ini belum ada saluran air sehingga lingkungan jadi kotor dan becek. Dengan pembuatan saluran ini maka lingkungan akan terlihat lebih rapi, bersih dan sehat,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati