Dispusip - IPI Jakarta Susun Katalog Induk dan Bibliografi Daerah
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta bekerja sama dengan PD Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Jakarta menyelenggarakan kegiatan Membangun Katalog Induk Daerah dan Bibliografi Daerah Melalui Kolaborasi Penulisan Buku Jakarta, Rabu (31/7).
" Pustakawan harus terbuka atas semua input dan pengetahuan baru,"
Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan amanat U
ndang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, serta dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.Dalam kedua regulasi tersebut dinyatakan bahwa dalam rangka membangun jejaring koleksi nasional maka perpustakaan wajib menyusun katalog induk daerah dan juga Bibliografi Daerah. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mendukung pembangunan nasional dan penyelamatan khasanah hasil budaya bangsa.
Dispusip - Ditjen Imigrasi Gelar Workshop Knowledge ManagementPada kegiatan ini para pustakawan yang tergabung dalam IPI wilayah Jakarta diberikan bimtek peningkatan kompetensi penulisan yang merupakan hulu atau titik awal sebuah karya dihasilkan untuk kemudian disebarluaskan dan dihimpun dalam suatu Katalog Induk Daerah dan Bibliografi Daerah.
Kepala Dispusip Provinsi DKI Jakarta, Firmansyah mengatakan, peran pustakawan menjadi sangat strategis sebagai aktor utama dalam pembangunan katalog induk daerah dan bibliografi daerah.
Oleh karena itu Dispusip bersinergi membangun kompetensi dan awareness di kalangan pustakawan terhadap pentingnya membangun basis data katalog induk daerah dan bibliografi daerah sebagai hilir atas semua produk penulisan yang ada di Jakarta.
“Pustakawan harus mampu berkembang, mengasah diri mengikuti perkembangan yang ada. Pustakawan harus terbuka atas semua input dan pengetahuan baru, senantiasa mengupdate kemampuan diri terutama pada keahlian penulisan karena penulis besar lahir dari para pustakawan andal,” ungkap Firmansyah.
Ia menyampaikan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa penyelenggara perpustakaan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota berkewajiban untuk menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasarkan kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya. Koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
“Hal ini merupakan acuan penting bagi Pemerintah Daerah untuk menjamin lestarinya koleksi kearifan lokal dalam upaya memberikan fasilitas pembelajaran sepanjang hayat bagi masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, koleksi kearifan lokal memiliki berbagai manfaat penting bagi masyarakat Jakarta dan wilayah lainnya. Di Jakarta, seperti di banyak kota besar, kearifan lokal dapat berkontribusi dalam berbagai cara antara lain sebagai bentuk pelestarian identitas budaya serta membantu mempertahankan dan mempromosikan identitas budaya lokal.
“Hal ini penting untuk menjaga warisan budaya dan sejarah kota, serta memberikan rasa kebanggaan dan identitas bagi penduduk Jakarta,” ucapnya.
Ia menambahkan, lebih jauh lagi dari segi aspek perpustakaan, koleksi kearifan lokal dapat digunakan sebagai sumber pembelajaran yang berharga. Masyarakat dapat belajar tentang sejarah, tradisi dan nilai-nilai budaya yang berkembang di wilayah mereka.
“Ini membantu meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap warisan budaya mereka sendiri. Karenanya membangun jejaring seluruh terbitan tersebut dalam suatu Katalog Induk Daerah dan Bibliografi Daerah menjadi hal penting yang tidak dapat dipisahkan dari proses pelestarian kearifan lokal Jakarta,” tandasnya.