You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Gelar Konsultasi Publik Rencana Pengadaan Lahan Tol
....
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Warga Sunter Jaya Ikuti Konsultasi Publik Pengadaan Lahan Tol Dalam Kota

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama instansi terkait menggelar konsultasi publik kepada warga di Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, terkait rencana pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Dalam Kota ruas Sunter-Pulogebang.

Program strategis nasional

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Fredy Setiawan, mengatakan konsultasi publik ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Tim Persiapan Nomor 387 Tahun 2024.

"Mengacu SK itu, tim persiapan mulai melakukan sosialisasi, pemberitahuan, pendataan awal, dan dilanjutkan konsultasi publik," ujarnya, di lokasi acara, Ballroom Sunlake Waterfront Resort & Convention, Jakarta Utara, Jumat (2/8).

Konsultasi Publik Pembebasan Lahan Jalan Tembus Kelapa Gading - Pulogadung Digelar Pekan Depan

Fredy menjelaskan, dari hasil konsultasi publik ini nantinya akan diproses penetapan lokasi (penlok) oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Selanjutnya, penlok akan ditindaklanjuti oleh tim pelaksana dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Pembangunan tol ini merupakan program strategis nasional, maka harus dilakukan secepatnya. Alhamdulillah, masyarakat Sunter Jaya antusias menerima bahkan ingin pembangunan tol ini dapat dipercepat," terangnya.

Menurutnya, dalam tahap persiapan ini, Pemprov DKI Jakarta membantu pemerintah pusat untuk menginformasikan, mengimbau, dan menyosialisasikan agar masyarakat mengetahui dari sumber yang akurat dan dapat dipertangungjawabkan.

"Berdasarkan pendataan awal yang dilakukan 10-12 Juli 2024, ada 442 KK di Kelurahan Sunter Jaya yang lahannya akan digunakan," ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam konsultasi publik ini turut menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, yakni dari Satuan Petugas Percepatan Jalan Tol Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR RI, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi).

"Kami ingin warga dapat mengetahui rencana pembangunan dengan sejelas-jelasnya hingga proses ganti untung. Secepatnya, masyarakat bisa mempersiapkan dokumen apa saja yang dibutuhkan," ucapnya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Ruas Sunter-Pulogebang Kementerian PUPR RI, Delly Andrianto menuturkan, konsultasi publik ini sesuai dengan perintah dan amanat dari Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

"Pembebasan lahan harus ada persetujuan dari kepala daerah setempat dan disertai dengan persetujuan masyarakat yang terdampak," kata Delly.

Setelah mendapatkan persetujuan penlok dari kepala daerah, imbuh Delly, maka dalam waktu tiga bulan akan dimulai konstruksi.

"Masa konstruksi pembangunan tol Sunter-Pulogebang diprediksi memakan waktu kurang lebih dua tahun. Semoga bisa berjalan lancar," harapnya.

Sementara itu, salah seorang warga RT 01/06, Kelurahan Sunter Jaya, Maria Hetty Hartati (38) mengaku mendukung dan setuju dengan dengan adanya pembangunan jalan tol tersebut.

Melalui konsultasi publik ini, dirinya menjadi paham dan bertambah wawasan agar dapat mempersiapkan data-data diperlukan untuk mendapatkan ganti untung pembebasan lahan.

"Saya sangat mendukung dan ingin pembangunannya dipercepat. Warga sudah dilakukan pendataan dan pengukuran," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1410 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1291 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1245 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1134 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1091 personFolmer