You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Konsultasi Publik Pembebasan Lahan Jalan Tembus Kelapa Gading - Pulogadung Digelar Pekan Depan
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Konsultasi Publik Pembebasan Lahan Jalan Tembus Kelapa Gading - Pulogadung Digelar Pekan Depan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berencana menggelar konsultasi publik pembebasan sisa lahan jalan tembus Kelapa Gading - Pulogadung di wilayah Kelurahan Pegangsaan Dua, Senin (10/6) mendatang.

Konsultasi publik ini merupakan tindaklanjut dari pendataan awal

Ketua Kelompok Pengaduan Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Agus Saputra mengatakan, dalam kegiatan konsultasi publik pihaknya mengundang 12 pemilik dan ahli waris 10 lahan yang akan dibebaskan. Kegiatan diagendakan diadakan di Kantor Lurah Pegangsaan Dua sejak pukul 09.00 .

"Konsultasi publik ini merupakan tindaklanjut dari pendataan awal yang sebelumnya telah kami laksanakan," katanya, Jumat (7/6).

Pemilik Lahan Ikuti Konsultasi Publik Pembangunan Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Dijelaskan Agus, kegiatan pendataan awal dilaksanakan pada Senin (3/6) lalu. Kegiatan lapangan pendataan awal itu melibatkan seluruh unsur anggota tim dan sekreteriat Tim Persiapan Pengadaan Tanah Jalan Tembus Kelapa Gading - Pulogadung.

Menurut Agus, kegiatan konsultasi publik akan memaparkan hasil dari pendataan awal kepada para pemilik dan ahli waris lahan dari 10 bidang yang masuk dalam rencana pembebasan. 

Bila semua pihak telah sepakat dengan hasil pendataan awal dengan total luasan dari 10 bidang yang mencapai 2.269 meter persegi itu, prosdes akan dilanjutkan dengan penentuan lokasi (Penlok).

Dilanjutkannya, setelah ditetapkan dalam Penlok, proses kemudian akan dilakukan inventarisasi. Tidak hanya mendata secara detail lokasi lahan, fasilitas dan jenis bangunan, inventarisasi juga akan melakukan verifikasi legalitas adminsitrasi lahan.

Lalu, tahapan selanjutnya akan memasuki proses penilaian yang akan dilakukan melalui mekanisme apraisal. Bila nilai ganti rugi yang namtinya ditetapkan disepakati, barulah proses pembayaran bisa dilakukan.

"Memang prosesnya cukup panjang. Bila semua lancar mungkin bisa sekitar tiga bulan," ujarnya.

Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pegangsaan Dua, Rudy Hartono mengaku telah mendapat undangan rencana kegiatan. Surat itu pun telah didistribusikan kepada nama-nama warga terkait.

"Rencananya kegiatan akan kita laksanakan di ruang aula Kantor Lurah. Kami harap prosesnya lancar dan segera tuntas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1424 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1326 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1257 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1181 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1101 personFolmer