Dishub Rekayasa Lalu Lintas Jalan RE Martadinata dan Jalan Lodan Raya
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas di Jalan RE Martadinata dan Jalan Lodan Raya sehubungan dengan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Harbour Road II.
" Uji coba rekayasa lalu lintas,"
Lokasi pekerjaan mulai dari Simpang Jalan RE Martadinata-Jalan Sunter Permai Raya (perlintasan sebidang rel kereta api) sampai dengan Jalan Lodan Raya depan Universitas Bunda Mulia yang akan dilakukan dilakukan secara bertahap.
“Uji coba rekayasa lalu lintas pekerjaan Pekerjaan Pe
mbangunan Jalan Tol Harbour Road II pada stage 2B tanggal 10 sampai 16 Agustus 2024,” ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (13/8).Rekayasa Lalin Diberlakukan di Jalan Yos Sudarso Segmen Putaran PlumpangUntuk menunjang pekerjaan tersebut akan dilakukan rekayasa lalu lintas sesuai pentahapan pekerjaan sebagai berikut:
Stage 2B akan berjalan:
a) Segmen pekerjaan mulai dari stasiun Ancol sampai dengan simpang Jalan Gunung Sahari-Jalan RE Martadinata;
b) Pekerjaan akan menggunakan Jalan RE Martadinata sisi Selatan;
c) Jalan RE Martadinata yang semula empat lajur dua arah akan menjadi dua lajur dua arah.
d) Kendaraan besar dari arah Barat menuju Timur masih dapat menggunakan satu lajur Jalan RE Martadinata sedangkan kendaraan kecil dapat menggunakan Jalan RE Martadinata dan Jalan Lodan Raya;
e) Kendaraan Besar dan kendaraan kecil dari arah Timur menuju Barat dapat menggunakan satu lajur Jalan RE Martadinata;
f) Untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, kendaraan besar dari arah Barat menuju Timur maupun sebaliknya dapat menghindari ruas Jalan RE Martadinata langsung menggunakan Jalan Tol (Gate Tol Jembatan 2, Gate Tol Gedong Panjang 2 dan Gate Tol Kebon Bawang);
g) Alternatif kendaraan kecil dari Timur menuju Selatan dapat menggunakan Jalan Danau Sunter Barat-Jalan Griya Utama- Jalan Benyamin Suaeb-dan seterusnya.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan berlalu lintas di jalan,” tandasnya.