You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Layanan, Ijazah, Disdik DKI, Warga, Penyintas, Kebakaran, Manggarai
photo Andri Widiyanto - Beritajakarta.id

Penyintas Kebakaran Manggarai Apresiasi Layanan Pengurusan Ijazah

Layanan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di lokasi pengungsian SDN Manggarai 05, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, disambut antusias warga. 

Sangat membantu sekali

Salah seorang penyintas kebakaran, warga RW 06, Kelurahan Manggarai, Ita (42) mengaku senang dengan adanya layanan jemput bola penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) tersebut.

"Layanan ini sangat membantu sekali, terutama bagi kami yang kehilangan surat-surat berharga yang terbakar," ujarnya, Kamis (15/8). 

Penyintas Kebakaran Manggarai Apresiasi Layanan Adminduk di Lokasi Pengungsian

Menurutnya, adanya perhatian dari Dinas Pendidikan DKI dalam memberikan layanan ijazah ini juga dapat menghemat dari segi waktu dan biaya. 

"Sangat baik, ini yang kita butuhkan saat ini. Apalagi petugasnya sangat ramah dan informatif mengenai langkah-langkah perlu yang kami lakukan agar Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dapat diterbitkan," ucapnya. 

Ungkapan senada diutarakan Achmad Herdiansyah (45) yang anaknya sekolah di SDN Manggarai 05. Ia menuturkan, saat kebakaran terjadi rapor anaknya tidak berhasil.diselamatkan.

"Alhamdulillah info dari pihak sekolah untuk dokumen anak saya bisa diterbitkan kembali dengan cepat dan mudah," terangnya.

Herdi mengungkapkan, dirinya sangat berterima kasih atas layanan yang sudah hadir di lokasi pengungsian ini karena semuanya sangat membantu dan meringankan beban pengungsi. 

"Sejak kemarin saya sudah urus semua, mulai administrasi kependudukan dan hari ini untuk ijazah. Ya mudah-mudahan semuanya diberikan keberkahan," imbuhnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan, Ade Riswanto menjelaskan, dibukanya layanan ini bertujuan untuk mendata jumlah peserta didik yang menjadi penyintas kebakaran.

"Kami sekaligus juga kebakaran dan mendata dokumen terkait pendidikan yang musnah hilang karena kebakaran seperti rapor dan ijazah. Dalam layanan ini ada empat orang personel bertugas," bebernya.

Menurutnya, untuk proses penerbitan SKPI dalam situasi normal prosesnya bisa diselesaikan dalam waktu paling cepat dua hari dan maksimal 10 hari kerja  selama persyaratannya memenuhi. 

Sementara, untuk penerbitan rapor para peserta didik diarahkan untuk melakukan ke sekolah yang bersangkutan. Untuk itu, semua sekolah sudah diminta untuk bisa menerbitkan kembali rapor penyintas kebakaran. 

"Saat ini tim di posko harus mengumpulkan data terlebih dahulu, memilah dan mengonfirmasi ke sekolah masing-masing. Kemudian, sekolah  membuat surat keterangan baru untuk diproses di Sudin," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye7200 personAnita Karyati
  2. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye1956 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1836 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemkot Jaksel Wajibkan Seluruh Pegawai Jalankan Pilah Sampah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1138 personTiyo Surya Sakti
  5. Pawai Kendaraan Hias Meriahkan Pawai Ta'aruf MTQ Piala Gubernur di Jaktim

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1031 personNurito