You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Baznas Bazis Jakbar Distrisikan Santunan Pada 350 Warga
.
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Baznas (Bazis) Jakbar Berikan Santunan untuk 350 Penerima

Baznas (Bazis) Jakarta Barat memberikan santunan kepada 350 anak yatim, guru ngaji, guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), dan pendakwah di Ruang Ali Sadikin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (19/8).

" Hari ini ada sebanyak 350 penerima,"

Koordinator Baznas (Bazis) Jakarta Barat, Heru Norwanto mengatakan, untuk tahun ini, pihaknya akan membagikan santunan kepada sebanyak 1.700 penerima dan dilakukan secara bertahap.

“Hari ini ada sebanyak 350 penerima dan merupakan pembagian santunan tahap kedua. Sebelumnya sudah didistribusikan santunan pada 5, 6 dan 7 Agustus 2024 kepada 800 penerima,” jelas Heru.

Anwar Serahkan Santunan 40 Yatim-Piatu di Masjid Darul Falah

Dikatakan Heru, para penerima santunan diberikan bantuan masing-masing senilai Rp 1.000.000 melalui ATM Bank DKI.

“Kami berharap bantuan yang diberikan bisa membantu meringankan kebutuhan para penerima untuk memenuhi kebutuhannya,” kata Heru.

Joko Purwanto (45), guru ngaji warga RT 07/13, Kelurahan Cengkareng Timur yang menjadi salah satu penerima santunan mengaku senang dan mengapresiasi atas bantuan yang telah diterimanya.

“Santunan ini tentu sangat bermanfaat dan membantu saya,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Disdik Umumkan Pencairan Dana KJP Plus Januari 2025

    access_time07-01-2025 remove_red_eye997 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar di Jakarta Dimulai Besok

    access_time05-01-2025 remove_red_eye959 personNurito
  3. KPU DKI Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    access_time09-01-2025 remove_red_eye739 personFolmer
  4. Penetapan Gubernur dan Wagub Jakarta 2024, Ini Harapan KI DKI

    access_time10-01-2025 remove_red_eye737 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Kolaborasi Transjakarta-Kopassus Hadirkan Peningkatan Fasilitas Pendidikan

    access_time08-01-2025 remove_red_eye706 personAldi Geri Lumban Tobing