You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 10 Mobil Mewah Di Jakarta Pusat Didderek
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Parkir Liar, 10 Mobil Mewah Diderek Petugas

Penertiban parkir liar terus dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di Jakarta Pusat, sebanyak 26 mobil ditindak petugas lantaran parkir tidak pada tempatnya. Dari jumlah tersebut 10 mobil di antaranya adalah mobil mewah.

Sejumlah titik yang dinilai masih banyak pelanggaran kita tindak terus, terutama mendekati HUT RI

Pantauan beritajakarta.com, penertiban dilakukan di sejumlah titik jalan yang rawan parkir liar yaitu Jalan Theresia, Jalan Wahid Hasyim, RS Pertamina, Jalan Suprapto, Kawasan Atrium Senen dan Jalan Museum. Sejumlah kendaraan mewah berbagai merk langsung diderek petugas.

"Sejumlah titik yang dinilai masih banyak pelanggaran kita tindak terus, terutama mendekati HUT RI," ujar Bona Tongam Siregar, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Halau PKL, 150 Satpol PP Jaga Tugu Proklamasi

Pihaknya, kata Bona, mengerahkan 4 unit derek untuk menindak kendaraan yang kedapatan parkir liar. Seluruh kendaraan akan dititipkan di lapangan eks-IRTI Monas dan dapat diambil setelah membayar denda restribusi.

"Petugas juga tetap disiagakan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat dari Qlue, namun kita imbau masyarakat jangan parkir di tempat yang jelas dilarang parkir," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1171 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1149 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye918 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye915 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye836 personBudhi Firmansyah Surapati