You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PTSP Duren Sawit Gratiskan Biaya Gambar Arsitek
....
photo Nurito - Beritajakarta.id

PTSP Duren Sawit Gratiskan Biaya Gambar Arsitek

Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, akan menggratiskan layanan jasa gambar arsitek bagi warga yang mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).

" Ini bagian dari inovasi kami untuk peningkatan kualitas pelayanan," 

Kepala Unit UP PMPTSP Kecamatan Duren Sawit, Wachid Wahyudi mengatakan, pelayanan jasa gambar arsitek gratis ini diberikan pada masyarakat sebagai salah satu bentuk inovasi yang dilaunching, Minggu (25/8) kemarin.

"Pelayanan gambar arsitek ini gratis bagi warga yang mengurus IMB. Ini bagian dari inovasi kami untuk peningkatan kualitas pelayanan," papar Wachid, Senin (26/8).

PTSP Duren Sawit Gelar Layanan di TPU Pondok Kelapa

Menurutnya, program pelayanan gambar arsitek gratis ini akan dimulai pada awal September mendatang. 

Saat ini, kata Wachid, pihaknya mensosialisasikan terlebih dulu pada masyarakat melalui media sosial maupun media massa serta menyebar flyer yang ditempel di tujuh kantor kelurahan.

Disebutkan, untuk mendapatkan pelayanan gambar arsitek gratis ini ada dua persyaratan yang diberikan. Untuk  persyaratan umum, kriteria bangunan sampai dua lantai, luas lahan maksimal 200 meter  persegi dan luas bangunan maksimal 200 meter persegi.

Kriteria bangunan sampai tiga lantai luas lahan maksimal 60 meter persegi luas bangunan maksimal 180 meter persegi. 

Kemudian, pemohon melengkapi persyaratan administrasi KTP ,bukti kepemilikan tanah, pembayaran PBB,  formulir permohonan layanan arsitek gratis dan surat pernyataan pembangunan satu-satunya. Kemudian foto fakta lokasi sudut kiri kanan depan.

Selanjutnya persyaratan khusus,  pemohon melampirkan keterangan rencana kota (KRK) dari UP PMPTSP Duren Sawit, tanpa lantai basement, mezzanine rongga atap,  bukan merupakan bangunan pemugaran, bukan untuk kawasan perumahan dan real estate atau rumah kos.

Kondisi lahan berupa lahan kosong atau bangunan akan dibongkar sebagian atau seluruhnya atau bangunan eksisting yang dimohonkan ke persetujuan bangunan gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu bangunan merupakan satu-satunya milik pemohon.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1368 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1249 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1217 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1058 personFolmer
  5. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1054 personAldi Geri Lumban Tobing