PTSP Duren Sawit Gratiskan Biaya Gambar Arsitek
Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, akan menggratiskan layanan jasa gambar arsitek bagi warga yang mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).
" Ini bagian dari inovasi kami untuk peningkatan kualitas pelayanan,"
Kepala Unit UP PMPTSP Kecamatan Duren Sawit, Wachid Wahyudi mengatakan, pelayanan jasa gambar arsitek gratis ini diberikan pada masyarakat sebagai salah satu bentuk inovasi yang dilaunching, Minggu (25/8) kemarin.
"Pelayanan gambar arsitek ini gratis bagi warga yang mengurus IMB. Ini bagian dari inovasi kami untuk peningkatan kualitas pelayanan," papar Wachid, Senin (26/8).
PTSP Duren Sawit Gelar Layanan di TPU Pondok KelapaMenurutnya, program pelayanan gambar arsitek gratis ini akan dimulai pada awal September mendatang.
Saat ini, kata Wachid, pihaknya mensosialisasikan terlebih dulu pada masyarakat melalui media sosial maupun media massa serta menyebar flyer yang ditempel di tujuh kantor kelurahan.
Disebutkan, untuk mendapatkan pelayanan gambar arsitek gratis ini ada dua persyaratan yang diberikan. Untuk persyaratan umum, kriteria bangunan sampai dua lantai, luas lahan maksimal 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 200 meter persegi.
Kriteria bangunan sampai tiga lantai luas lahan maksimal 60 meter persegi luas bangunan maksimal 180 meter persegi.
Kemudian, pemohon melengkapi persyaratan administrasi KTP ,bukti kepemilikan tanah, pembayaran PBB, formulir permohonan layanan arsitek gratis dan surat pernyataan pembangunan satu-satunya. Kemudian foto fakta lokasi sudut kiri kanan depan.
Selanjutnya persyaratan khusus, pemohon melampirkan keterangan rencana kota (KRK) dari UP PMPTSP Duren Sawit, tanpa lantai basement, mezzanine rongga atap, bukan merupakan bangunan pemugaran, bukan untuk kawasan perumahan dan real estate atau rumah kos.
Kondisi lahan berupa lahan kosong atau bangunan akan dibongkar sebagian atau seluruhnya atau bangunan eksisting yang dimohonkan ke persetujuan bangunan gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu bangunan merupakan satu-satunya milik pemohon.