74 Peserta Disosialisasikan Peraturan Pemilihan LMK dan RT/RW
74 peserta mengikuti sosialisasi tentang pemilihan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) serta Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) di Kantor Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat.
"Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang kepengurusan RT/RW,"
Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kenari, Chairunissa mengatakan, peserta kegiatan ini merupakan unsur perwakilan dari delapan RW dan 51 RT di wilayahnya. Sisanya, delapan orang dari unsur LMK dan tujuh orang dari unsur FKDM.
"Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang kepengurusan RT/RW dan pelaksanan pemilihan anggota LMK sesuai peraturan yang berlaku," katanya, Kamis (29/8).
Pengurus RT, RW dan LMK di Jaktim Ikut PembinaanKhairunissa menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta N
omor 22 Tahun 2022, masa jabatan RT/RW berlaku lima tahun dan setelahnya harus dilakukan pemilihan kembali. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat lima RW di wilayah Kenari yang masa jabatannya habis.Sementara pemilihan anggota LMK di DKI Jakarta mengharuskan dibentuk panitia bakal calon dan pemilihan. Panitia juga diatur harus mengumumkan persyaratan pendaftaran tiga bulan sebelum pemilihan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 10 tahun 2024.
"Saat ini delapan LMK di Kenari sudah harus melakukan peremajaan. Maka dari itu kita sosialisasikan aturannya agar bisa segera ditindaklanjuti," terang Khairunissa.
Lurah Kenari, Ojoh Juhairiyah berharap, para peserta sosialisasi bisa memahami dan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Apalagi, saat ini kondisinya juga tengah menghadapi proses pemilihan umum kepala daerah.
"Saya berpesan agar pelaksanannya bisa sesuai aturan agar tetap terjaga kondusivitas, keamanan dan netralitas," tandasnya.