You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta Pusat Masih Minim
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Penerimaan PBB Jakpus Baru 27,18 Persen

Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Administrasi Jakarta Pusat per 31 Juli baru mencapai 27,18 persen. Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede memerintahkan lurah dan camat untuk lebih gencar menyosialisasikan PBB.

Kita minta lurah dan camat agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat

"Kita minta lurah dan camat agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena dari data terakhir, 31 Juli penerimaan PBB hanya 27,18 persen," ujar Mangara, Rabu (12/8).

Untuk jumlah nominal dari persentase penerimaan PBB yang masuk sebesar Rp 288 miliar. Padahal untuk target secara keseluruhan penerimaan PBB Kota Administrasi Jakarta Pusat mencapai Rp 1,6 triliun. "Memang butuh kerja keras dari para instansi terkait untuk mengingatkan wajib pajak menyelesaikan kewajibannya," tuturnya.

500 WP di DKI Tunggak PBB Rp 3 Triliun

Dikatakan Mangara, kontribusi pajak sangat penting untuk membantu pembangunan. Hal itu berarti bisa memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat.

Terlebih, lanjut Mangara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang giat-giatnya membangun sarana dan fasilitas publik. "Harapan kita tentunya target pajak bisa dipenuhi agar pembangunan sarana publik seperti MRT, LRT dan bus Transjakarta bisa terlaksana dengan baik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1184 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1163 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye950 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye933 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye848 personBudhi Firmansyah Surapati