DKI Jadi Provinsi Mandiri Dalam Hal Pembiayaan
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setiowidodo mengatakan, DKI merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang mandiri dalam hal pembiayaan pembangunan.
Provinsi DKI Jakarta tidak menerima Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat
"Provinsi DKI Jakarta tidak menerima Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Kita betul - betul wilayah yang sangat mandiri," Agus, Rabu (12/8).
Agus mengungkapkan, Pemprov DKI mengandalkan 14 jenis pajak daerah uang masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembiayaan pembangunan di ibu kota.
DKI Genjot Penerimaan PBB"Peranan wajib pajak (WP) sangat penting dari semua jenis pajak. Kita dapat merasakan semuanya, maju atau tidaknya Jakarta tergantung dari warganya," ujar Agus.
Agus menuturkan, besaran APBD 2015 yang tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sebesar Rp 69,28 triliun. Sedangkan kontribusi pajak daerah untuk APBD dari 14 jenis pajak ditetapkan sebesar Rp 36,08 triliun atau sekitar 52,1 persen dari APBD.