60 HPR Peliharaan Warga Karang Anyar Divaksinasi
Sebanyak 60 hewan penular rabies (HPR) peliharaan warga RW 05, Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Senin (30/9), disuntik vaksin rabies oleh petugas
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat."HPR yang divaksin terdiri dari 48 ekor kucing dan 12 anjing,"
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat, Herawati mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mempertahankan DKI Jakarta tetap bebas rabies sejak 2004.
Dijelaskan Hera, kegiatan vaksinasi dilaksanakan dengan jemput bola di Pos RW 05 Kelurahan Karang Anyar, mulai pagi hingga siang tadi. Pihaknya tidak mengenakan biaya atau gratis bagi warga yang memvaksinasi HPR mereka.
20 Ekor HPR Divaksinasi Rabies di Kalideres"HPR yang divaksin terdiri dari 48 ekor kucing dan 12 anjing," jelasnya.
Ketua RW 05 Kelurahan Karang Anyar, Siswanto, mengapresiasi kegaitan vaksinasi HPR yang digelar pihak Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat. Ia berharap, kegiatan bisa dilaksanakan rutin setiap tiga bulan.
"Kebetulan warga kami yang memiliki hewan peliharaan banyak. Kami berharap ditambah agar memastikan peliharaan warga sehat dan tidak sampai memicu penyakit ke warga," ungkapnya.