You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
60 HPR Warga Kelurahan Karang Anyar Divaksinasi
....
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

60 HPR Peliharaan Warga Karang Anyar Divaksinasi

Sebanyak 60 hewan penular rabies (HPR) peliharaan warga RW 05,  Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Senin (30/9), disuntik vaksin rabies oleh petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat.

"HPR yang divaksin terdiri dari 48 ekor kucing dan 12 anjing,"

Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat, Herawati mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mempertahankan DKI Jakarta tetap bebas rabies sejak 2004.

Dijelaskan Hera, kegiatan vaksinasi dilaksanakan dengan jemput bola di Pos RW 05 Kelurahan Karang Anyar, mulai pagi hingga siang tadi. Pihaknya tidak mengenakan biaya atau gratis bagi warga yang memvaksinasi HPR mereka.

20 Ekor HPR Divaksinasi Rabies di Kalideres

"HPR yang divaksin terdiri dari 48 ekor kucing dan 12 anjing," jelasnya.

Ketua RW 05 Kelurahan Karang Anyar, Siswanto, mengapresiasi kegaitan vaksinasi HPR yang digelar pihak Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat. Ia berharap, kegiatan bisa dilaksanakan rutin setiap tiga bulan.

"Kebetulan warga kami yang memiliki hewan peliharaan banyak. Kami berharap ditambah agar memastikan peliharaan warga sehat dan tidak sampai memicu penyakit ke warga," ungkapnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1656 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1645 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1544 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1448 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1339 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik