Tidak Sesuai Perizinan, Bangunan Hotel Dibongkar
access_time Rabu, 12 Agustus 2015 20:53 WIB
remove_red_eye 4985
person Reporter : Budhi Firmansyah Surapati
person Editor : Budhy Tristanto
Sebanyak 110 petugas gabungan TNI, Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Penataan Kota DKI, membongkar hotel di Jalan Pemuda No.10, Rabu (12/8). Pembongkaran dilaksanakan karena bangunan bagian tambahan hotel menyalahi perizinan.
Diizinnya mengajukan untuk pembangunan rumah dua lantai. Nyatanya malah dibangun hotel
Kasudin Penataan Kota Jakarta Timur, Syamsul Answar mengatakan, pembongkaran dilakukan karena pemilik bangunan atas nama Pidel Hutahaean, hanya memiliki izin untuk mendirikan rumah setinggi dua lantai. Namun, praktiknya sang pemilik mendirikan bangunan setinggi 5 lantai.
9 Bangunan Liar di Bantaran Kali Mampang Dibongkar"Diizinnya itu mengajukan untuk pembangunan rumah dua lantai. Nyatanya malah dibangun hotel," ujarnya.
Syamsul mengambil langkah tegas melakukan pembongkaran. Sebab, pemilik bangunan mengabaikan Surat Peringatan hingga Surat Perintah Bongkar yang sudah dilayangkan Sudin Penataan Kota Jaktim.
"Kawasan ini tidak sesuai peruntukan dibangun hotel. Karenanya kita tidak akan mengeluarkan izin untuk pembangunan," tandasnya.