You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Retribusi Sampah Rumah Tangga Bakal Diterapkan 2025
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Retribusi Sampah Rumah Tangga Bakal Diterapkan 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan retribusi sampah rumah tangga per 1 Januari 2025, dengan dasar hukum Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Rumah dengan KWH di bawah 1.300 watt akan dibebaskan dari retribusi ini,"

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto mengatakan, persiapan penerapan retribusi ini dilakukan sepanjang tahun 2024. Ia menegaskan, penerapan retribusi ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban warga, tetapi untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan.

Tim Verifikator Dinas LH Verlap Bank Sampah Semangka

Asep menyampaikan, penerapan retribusi ini tidak akan menggantikan iuran sampah yang selama ini dikumpulkan oleh RT/RW yang tidak masuk dalam kas daerah, karena iuran tersebut digunakan untuk pengumpulan sampah dari setiap rumah.

Ia menjelaskan, besaran retribusi akan dihitung berdasarkan kapasitas KWH meter di setiap rumah tangga yang perhitungannya dari penyediaan TPS dan/atau TPS3R serta pengangkutan sampah sampai dengan pemrosesan akhir sampah.

“Mekanisme pengumpulan retribusi akan disesuaikan dengan data KWH yang telah dikumpulkan dan retribusi akan disesuaikan dengan kapasitas energi yang digunakan. Rumah dengan KWH di bawah 1.300 watt akan dibebaskan dari retribusi ini. Selain itu, warga yang aktif dalam memilah sampah di rumah atau menjadi anggota Bank Sampah juga akan mendapatkan pengecualian,” ujar Asep, Selasa (8/10).

Ia mengatakan, upaya ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk mengajak warga lebih peduli terhadap pengurangan dan pengelolaan sampah mulai dari rumah. Asep berharap retribusi ini dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta mendukung investasi dengan menarik lebih banyak pelaku usaha ke Jakarta yang bersih dan sehat.

“Pemerintah DKI Jakarta akan terus melakukan sosialisasi hingga akhir 2024 untuk memastikan masyarakat siap menghadapi perubahan ini di tahun 2025,” katanya.

Adapun penerapan biaya retribusi penanganan kebersihan sesuai amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan meningkatkan standar pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tujuan retribusi kebersihan yakni pemeliharaan dan pengelolaan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan dan kepatuhan terhadap peraturan,” ucapnya.

Selain itu, bagi rumah tangga yang tidak mematuhi aturan pengelolaan sampah, sanksi sosial dapat diterapkan melalui RT/RW, meskipun tidak ada sanksi formal dari pemerintah.

“Diharapkan kesadaran masyarakat akan pengelolaan sampah dapat berkembang, sehingga kualitas hidup di Jakarta semakin baik,” tandasnya.

Berikut rincian jenis dan tarif retribusi yang dikenakan berdasarkan kelas rumah tangga dan kapasitas daya listrik (VA) di DKI Jakarta:

1. Kelas Miskin (450-900 VA): Tarif: Rp 0

2. Kelas Bawah (1300-2200 VA): Tarif: Rp 10.000 per unit/bulan

3. Kelas Sedang (3500-5500 VA): Tarif: Rp 30.000 per unit/bulan

4. Kelas Atas (≥6600 VA): Tarif: Rp 77.000 per unit/bulan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

    access_time27-09-2026 remove_red_eye1280 personTiyo Surya Sakti
  2. Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

    access_time24-09-2026 remove_red_eye1254 personFakhrizal Fakhri
  3. Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

    access_time28-09-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  4. Pemkot Jakpus Jamin Pengadaan Tanah Proyek MRT Thamrin - Kwitang Dilakukan Terbuka

    access_time24-09-2026 remove_red_eye1094 personFolmer
  5. Penataan Kawasan Unggulan di Ciracas Usung Konsep Penghijauan Lingkungan

    access_time25-09-2026 remove_red_eye973 personNurito