You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakut Terima Lahan Kewajiban Pengembang di Pegangsaan Dua
....
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Terima Lahan Kewajiban Pengembang di Pegangsaan Dua

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin (14/10), melakukan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) lahan  ewajiban pengembang PT Graha Rekayasa Abadiyag berada di wilayah Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading.

"Kewajiban yang diserahkan ini memiliki nilai luar biasa."

Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, mengapresi pihak perusahaan yang menunaikan kewajibannya sesuai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) No.651/-1.711.5, tertanggal 18 Februari 1991.

Menurut Ali, lahan yang diserahkan berupa bidang tanah SUK/Sekolah, tanah saluran (PPA), tanah  PHU/taman dan tanah rencana jalan (MJL) yang terletak di Perumahan Arcadia, RW 22 Kelurahan Pegangsaan Dua.

Pemkot Jakpus Tandatangani BAST Lahan Kewajiban PT Agung Sedayu

"Kewajiban yang diserahkan ini memiliki nilai luar biasa. Segera akan kita laporkan ke pemerintah provinsi," katanya, Senin (14/10).

Ali menjabarkan, luas keseluruhan bidang tanah yang diserahkan mencapai 59.583 meter persegi atau senilai sekitar Rp 839.822.985.000,00. Adapun detail luasan lahan yang diserahkan itu terdiri dari, tanah SUK/sekolah seluas sekitar 3.462 meter persegi dan tanah PHU/ taman seluas sekitar 5.573 meter persegi.

Lalu, tanah saluran seluas sekitar 4.971 meter persegi dan tanah rencana rel/KA seluas sekitar 5.569 meter persegi. Terakhir lahan bidang tanah seluas sekitar 40.008 meter persegi.

Dia berharap, penyerahan kewajiban oleh PT Graha Rekayasa Abadi ini bisa memotivasi perusahaan pengembang lainnya untuk segera menunaikan kewajibannya.

"Dengan adanya penyerahan kewajiban dari pengembang ini, bisa memaksimalkan pelayanan pada masyarakat dalam hal Fasos Fasum," tegasnya.

Sementara, Direktur PT Graha Rekayasa Abadi, Iwan, mengaku senang serta bangga bisa menunaikan kewajiban perusahaannya menyerahkan lahan bidang tanah fasiltas sosial (Fasos) fasilitas umum (Fasum) sesuai SIPPT mereka.

Ia juga mengapresiasi jajaran Pemerintah Kota Adminsitrasi Jakarta Utara yang telah menuntaskan prosesnya hingga hari ini bisa dilakukan BAST.

"Semoga tambahan aset bagi pemprov ini bermanfaat bagi masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4299 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1734 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1644 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik