You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakpus Tandatangani BAST Lahan Kewajiban PT Agung Sedayu
....
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakpus Tandatangani BAST Lahan Kewajiban PT Agung Sedayu

Pemerintah Kota Adminsitrasi Jakarta Pusat, Senin (24/6), menandatangani berita acara serah terima (BAST) kewajiban pengembang PT Agung Sedayu di Ruang Rapat Wali Kota.

Kami berharap penyerahan ini menjadi contoh bagi yang lain 

Penandatanganan BAST meliputi lahan fasilitas sosial dan dan fasilitas umum seluas sekitar 14.241 meter persegi di Jalan Mangga Dua Raya, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Sawah Besar.

Wali Kota Adminsitrasi Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengapresiasi penuntasan kewajiban yang dilakukan PT Agung Sedayu. 

Pemkot Jakpus Terima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD DKI

Ia berharap, perusahan lain di Jakarta Pusat yang memiliki SIPPT agar mengikuti dan melakukan pemenuhan sesuai kewajibannya.

"Kami berharap penyerahan ini menjadi contoh bagi yang lain agar segera menunaikan kewajibannya sesuai SIPPT," katanya. .

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting menjelaskan, lahan fasos-fasum yang diserahkan tersebut senilai Rp 566,6 miliar. Penelitian fisik telah dilakukan jajarannya sejak Juli 2023 lalu.

Dilanjutkan Ginting, bidang yang lahan yang diserahkan itu merupakan bagian dari kewajiban lahan jalan dan fasilitas umum. Lahan tersebut akan segera dilakukan penyerahan agar bisa dimanfaatkan sesuai peruntukan.

"Prosesnya mulai dari penelitian fisik sampai BAST membutuhkan beberapa pembahasan agar tidak ada kendala dan persoalan ke depan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4124 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2798 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1789 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1582 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1445 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik