You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Besok, Lapak PKL di Pasar Kebayoran Lama di Tertibkan
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Besok, Lapak PKL Sekitar Pasar Kebayoran Lama Ditertibkan

Lebih dari seratus lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Kebayoran Lama akan ditertibkan. Lapak-lapak PKL itu berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).

Jumat (14/8), sekitar 150 lapak akan kita bongkar

"Jumat (14/8), sekitar 150 lapak akan kita bongkar," ujar Munjirin, Camat Kebayoran Lama, Kamis (13/8).

Dikatakan Munjirin, banyak PKL yang sudah tidak mengindahkan imbauan dari pihak kecamatan. Sehingga harus diambil tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar. "Sudah sesuai dengan prosedur. Kita kirimkan surat peringatan, hingga surat perintah bongkar sendiri untuk lapaknya," ucap Munjirin.

12 Lapak PKL di Jl Pasar Minggu Raya Ditertibkan

Munjirin mengatakan, ada 3 titik utama fokus penertiban untuk membongkar lapak PKL. Yakni berada di Jalan Masjid Al Huda, Jalan Toji, dan Jalan Pasar Kebayoran Lama. "Mereka ada yang berdagang kelontong, warung makan, jual pulsa, berdagang sayur, dan banyak lagi," katanya.

Penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Petugas gabungan yang diturunkan besok sekitar 100 orang, ditambah juga dari kordinasi dengan TNI serta Polisi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11230 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1341 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1275 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1274 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye987 personBudhi Firmansyah Surapati