Petugas Gabungan Bersihkan Ranjau Paku di Jalan Jenderal Gatot Subroto
Petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan melakukan pembersihan ranjau paku di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Mampang Prapatan.
M erugikan pengguna jalan
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Oktavianus Pasaribu mengatakan, pembersihan ranjau paku ini merupakan langkah bersama untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pengguna jalan.
"Penyisiran ini juga merupakan langkah antisipasi gangguan dengan menegakkan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," ujarnya, Kamis (24/10).
180 Personel Sudinhub Jaktim Bantu Atur Lalin Saat Pelantikan Presiden-Wakil PresidenBernard menyebut, dalam satu kali penyisiran di jalan protokol, pihaknya berhasil menjangkau sebanyak 10-100 gram ranjau paku.
"Terkait adanya ranjau paku yang kita temukan di kawasan jalan protokol seperti di Jalan Jenderal Gatot Subroto ini akan menjadi evaluasi bagi kita untuk semakin masif melakukan penyisiran," bebernya.
Bernard menegaskan, pelaku penyebar paku bisa dikenakan Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 dengan ancaman penjara paling tinggi enam tahun atau dapat dipidana dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 192 angka 1.
"Semoga tidak ada lagi oknum yang dengan sengaja menyebarkan ranjau paku untuk mengambil keuntungan pribadi. Terlebih, ranjau paku ini juga dapat mengancam nyawa dan merugikan pengguna jalan
raya," ungkapnya.Sementara itu, Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakarta Selatan, Daniel menyebut, selain pembersihan ranjau paku, pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan penertiban pelaku usaha tambal ban nakal yang berdiri di atas trotoar atau jalur hijau.
"Setiap harinya Satpol PP Jakarta Selatan mengerahkan 20 personel untuk melakukan melakukan pembersihan ranjau paku dan antisipasi pelanggaran ketertiban umum lainnya. Dalam bertugas kita lakukan secara humanis dan tegas," tandasnya.