You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kelurahan Semanan Tata Kawasan di Jalan Aseni Raya
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Kelurahan Semanan Tata Kawasan Jalan Aseni Raya

Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, melakukan penataan kawasan triwulan keempat tahun 2024 di Jalan Aseni Raya, RT 11/11. Lahan yang ditata berukuran panjang 70 meter dengan lebar lima meter.

"Saat ini prosesnya kami masih merapikan lahan,"

Lurah Semanan, Bayu F Gantha mengungkapkan, lahan yang ditata tersebut merupakan lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta yang diserahkan pihak pengembang pada tahun 2023.

Penataan Saluran di Jalan Bojong Raya Rampung

“Sebelumnya lahan banyak ditumbuhi alang-alang dan terdapat bangunan liar. Makanya kami lakukan penataan,” ujar Gantha, Selasa (5/11).

Dikatakan Gantha, penataan kawasan di lokasi tersebut akan melibatkan para personel lintas OPD seperti Sudin SDA, Sudin Bina Marga, Sudin Lingkungan Hidup serta Sudin Tamhut Jakarta Barat.

“Saat ini prosesnya kami masih merapikan lahan. Setelahnya akan kami tata dengan menanam berbagai jenis tanaman hias dan pohon pelindung, penempatan kursi taman, tong sampah dan lain-lain,” jelas Gantha.

Maulana (51), warga setempat menyambut baik rencana penataan lahan di Jalan Aseni Raya, RT 11/11.

“Kami warga di sini menyambut baik rencana penataan lahan di kawasan Jalan Aseni Raya,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7925 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6760 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1757 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1527 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1443 personFakhrizal Fakhri