You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kelurahan Semanan Tata Kawasan di Jalan Aseni Raya
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Kelurahan Semanan Tata Kawasan Jalan Aseni Raya

Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, melakukan penataan kawasan triwulan keempat tahun 2024 di Jalan Aseni Raya, RT 11/11. Lahan yang ditata berukuran panjang 70 meter dengan lebar lima meter.

"Saat ini prosesnya kami masih merapikan lahan,"

Lurah Semanan, Bayu F Gantha mengungkapkan, lahan yang ditata tersebut merupakan lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta yang diserahkan pihak pengembang pada tahun 2023.

Penataan Saluran di Jalan Bojong Raya Rampung

“Sebelumnya lahan banyak ditumbuhi alang-alang dan terdapat bangunan liar. Makanya kami lakukan penataan,” ujar Gantha, Selasa (5/11).

Dikatakan Gantha, penataan kawasan di lokasi tersebut akan melibatkan para personel lintas OPD seperti Sudin SDA, Sudin Bina Marga, Sudin Lingkungan Hidup serta Sudin Tamhut Jakarta Barat.

“Saat ini prosesnya kami masih merapikan lahan. Setelahnya akan kami tata dengan menanam berbagai jenis tanaman hias dan pohon pelindung, penempatan kursi taman, tong sampah dan lain-lain,” jelas Gantha.

Maulana (51), warga setempat menyambut baik rencana penataan lahan di Jalan Aseni Raya, RT 11/11.

“Kami warga di sini menyambut baik rencana penataan lahan di kawasan Jalan Aseni Raya,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1172 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye920 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye837 personBudhi Firmansyah Surapati