You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi A DPRD Terima Audiensi Penyesuaian TPP PPPK Pemprov DKI
....
photo Dessy Suciati - Beritajakarta.id

Komisi A DPRD Terima Audiensi Penyesuaian TPP PPPK DKI

Jajaran Komisi A DPRD DKI Jakarta menerima audiensi terkait penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis Pemprov DKI Jakarta.

"Yang kita lihat adalah kemampuan daerah,"

Audiensi dipimpin Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua didampingi Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono serta Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono. Turut hadir dalam audiensi ini anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Heri Kustanto dan Zahrina Nurbaiti.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua mengatakan, penyesuaian TPP PPPK perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Komisi A DPRD Ingin Galakkan Edukasi Penggunaan APAR

"Pertama yang kita lihat kemampuan daerah karena di dalam peraturan pemerintah pusat itu kan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kalau memang mampu ya kita harus didorong untuk peningkatan," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/11).

Ia menyampaikan, DPRD ingin semua kepentingan masyarakat bisa terpenuhi. Namun, pihaknya mengingatkan bahwa pengangkatan PPPK ini sebagai solusi atas penghapusan status honorer.

Untuk menyelesaikan aduan dari pegawai PPPK ini, Inggard mendorong Eksekutif untuk memberikan penjelasan mengenai alokasi besaran belanja pegawai di APBD 2025. 

"Berapa sih belanja pegawai yang patut dan wajar dan jumlah pegawainya sudah berapa banyak," kata dia. 

Selain itu, Inggard juga menyampaikan, kebutuhan Jakarta sebagai ibu kota negara masih banyak, di antaranya yakni untuk belanja barang modal, pembangunan, pendidikan, dan kesehatan.

"Jadi bukan hanya sekedar memenuhi satu pihak tapi di pihak yang lain tidak terpenuhi sehingga terjadi kegoncangan dalam peraturan perekonomian," ujar Inggard.

Koordinator PPPK Bidang Teknis, Mayril Mustofa menyampaikan, TPP untuk PPPK yang diterima tidak sesuai dengan regulasi. Karena itu, ia meminta adanya penyesuaian TPP dengan aturan yang berlaku. 

"Kalau di regulasi itu kan mulai dari UUD, PP, Perpres, Permendagrinya itu sudah berbunyi bahwa ASN adalah PPPK dan PNS. Berarti kan secara otomatis TTP-nya juga harus setara," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Dinas PPKUKM Lakukan Pengawasan Pompa Ukur BBM SPBU di Jalur Mudik

    access_time21-03-2025 remove_red_eye1312 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Empat Kapal Nelayan di Perairan Kepulauan Seribu Kedapatan Langgar Aturan

    access_time21-03-2025 remove_red_eye1181 personAnita Karyati
  3. Pemprov DKI Kembali Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2025 pada 19 Maret

    access_time18-03-2025 remove_red_eye1172 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Pencairan Dana Apresiasi PJLP Maksimal 21 Maret 2025

    access_time18-03-2025 remove_red_eye1075 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Akhir Pekan, Jakarta Diprediksi Berawan hingga Hujan Ringan

    access_time23-03-2025 remove_red_eye909 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik