You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi A DPRD Terima Audiensi Penyesuaian TPP PPPK Pemprov DKI
photo Dessy Suciati - Beritajakarta.id

Komisi A DPRD Terima Audiensi Penyesuaian TPP PPPK DKI

Jajaran Komisi A DPRD DKI Jakarta menerima audiensi terkait penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis Pemprov DKI Jakarta.

"Yang kita lihat adalah kemampuan daerah,"

Audiensi dipimpin Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua didampingi Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono serta Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono. Turut hadir dalam audiensi ini anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Heri Kustanto dan Zahrina Nurbaiti.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua mengatakan, penyesuaian TPP PPPK perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Komisi A DPRD Ingin Galakkan Edukasi Penggunaan APAR

"Pertama yang kita lihat kemampuan daerah karena di dalam peraturan pemerintah pusat itu kan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kalau memang mampu ya kita harus didorong untuk peningkatan," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/11).

Ia menyampaikan, DPRD ingin semua kepentingan masyarakat bisa terpenuhi. Namun, pihaknya mengingatkan bahwa pengangkatan PPPK ini sebagai solusi atas penghapusan status honorer.

Untuk menyelesaikan aduan dari pegawai PPPK ini, Inggard mendorong Eksekutif untuk memberikan penjelasan mengenai alokasi besaran belanja pegawai di APBD 2025. 

"Berapa sih belanja pegawai yang patut dan wajar dan jumlah pegawainya sudah berapa banyak," kata dia. 

Selain itu, Inggard juga menyampaikan, kebutuhan Jakarta sebagai ibu kota negara masih banyak, di antaranya yakni untuk belanja barang modal, pembangunan, pendidikan, dan kesehatan.

"Jadi bukan hanya sekedar memenuhi satu pihak tapi di pihak yang lain tidak terpenuhi sehingga terjadi kegoncangan dalam peraturan perekonomian," ujar Inggard.

Koordinator PPPK Bidang Teknis, Mayril Mustofa menyampaikan, TPP untuk PPPK yang diterima tidak sesuai dengan regulasi. Karena itu, ia meminta adanya penyesuaian TPP dengan aturan yang berlaku. 

"Kalau di regulasi itu kan mulai dari UUD, PP, Perpres, Permendagrinya itu sudah berbunyi bahwa ASN adalah PPPK dan PNS. Berarti kan secara otomatis TTP-nya juga harus setara," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 1.525 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Teken Perpanjangan Kontrak Kerja

    access_time01-07-2026 remove_red_eye1766 personAnita Karyati
  2. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye1162 personAnita Karyati
  3. Menuju 5 Abad Jakarta, Pramono-Rano Paparkan Capaian Pembangunan Infrastruktur

    access_time27-06-2026 remove_red_eye976 personDessy Suciati
  4. Pengecoran Tanggul Dermaga Pulau Untung Jawa Capai 57 Persen

    access_time29-06-2026 remove_red_eye955 personAnita Karyati
  5. Meriah! Padi Reborn Guncang Bundaran HI di Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta

    access_time27-06-2026 remove_red_eye861 personFakhrizal Fakhri