KPU DKI Sosialisasikan SiRekap untuk Pilgub 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar sosialisasi Aplikasi SiRekap (Sistem Rekapitulasi Elektronik) untuk persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024.
"KPU DKI Jakarta berkomitmen menjaga transparansi proses pemilihan,"
Acara ini berlangsung di Hotel JS Luwansa, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/11) dan dihadiri perwakilan dari Tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala BIN Daerah DKI Jakarta, Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta, Ketua Bawaslu DKI Jakarta, serta Ketua Forum Lintas Ormas dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Sosialisasi ini menekankan bahwa SiRekap, aplikasi yang digunakan sejak Pemilu lalu, akan tetap dipakai dengan sejumlah peningkatan guna menjamin akurasi, transparansi, dan kemudahan pemakaian pada Pilkada mendatang.
Teguh Pimpin Deklarasi Netralitas ASN dan TNI-Polri, Dukung Pilkada Jakarta BerintegritasKepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, mengatakan sejumlah perubahan signifikan telah dilakukan untuk meningkatkan kinerja SiRekap.
“Salah satu perbedaan SiRekap kali ini adalah, sebelum mengirimkan data ke server SiRekap, KPPS harus memastikan kesesuaian antara foto hasil rekapitulasi dan angka yang terkonversi dari gambar tersebut. Setelah cocok, KPPS sebagai operator SiRekap dapat mengunci data, membuat PDF, dan mengirimkannya ke server, yang nantinya bisa diakses publik,” ungkap Fahmi.
SiRekap versi terbaru juga dilengkapi dengan fitur penjagaan aritmatika yang akan memberikan peringatan jika terdapat ketidaksesuaian antara foto dan angka suara yang diunggah, sehingga keakuratan dan transparansi hasil perolehan suara dapat lebih terjamin.
Fahmi menyampaikan, KPU DKI Jakarta telah melakukan banyak evaluasi dan perbaikan SiRekap berdasarkan masukan dari berbagai pihak. KPU optimistis aplikasi ini dapat berjalan lebih optimal dan mendukung proses rekapitulasi suara secara transparan.
“Kami menargetkan dalam waktu 1x24 jam setelah penghitungan suara selesai, hasil foto SiRekap dapat dipublikasikan melalui portal infopemilu.kpu.go.id. Masyarakat dapat mengawasi hasil rekapitulasi suara dan memantau jika ada ketidaksesuaian, seperti pergeseran suara dari satu pasangan ke pasangan lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan simulasi, KPU memperkirakan proses penghitungan suara akan selesai sekitar pukul 16.00, sehingga publikasi hasil melalui SiRekap dapat dilakukan tepat waktu.
“Melalui inovasi teknologi ini, KPU DKI Jakarta berkomitmen menjaga transparansi proses pemilihan, memastikan bahwa data yang disajikan kepada publik bebas dari manipulasi,” tandasnya.