Pemprov DKI Jakarta Tindak Tegas Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mencegah dan menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan. Komitmen ini diwujudkan dengan upaya sosialisasi, pendampingan, serta pemantauan kepada pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua murid.
"Apabila memenuhi unsur pidana, akan ditindaklanjuti pihak berwajib,"
Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan, pihaknya telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) dan satuan tugas (satgas) PPK di tingkat kota maupun provinsi.
"Pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan akan diberikan tindakan tegas. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," ujar Eli di Jakarta, Jumat (15/11).
Dinas PPAPP Adakan Webinar Cegah Dampak Judi Online dan KDRTDijabarkan Eli, terhadap terduga pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan pihaknya akan langsung melakukan pemeriksaan, pemberhentian tugas sementara selama menjalani pemeriksaan, serta memberikan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Apabila memenuhi unsur pidana, akan ditindaklanjuti pihak berwajib,"
tegasnya.Ditambahkan Eli, satuan pendidikan juga wajib memulihkan kondisi psikologis korban berupa pendampingan psikologis oleh tenaga profesional dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) untuk memastikan korban tidak mengalami trauma psikologis.
"Selain pemulihan psikologis, trauma healing juga akan diberikan kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik di satuan pendidikan. Kami berkomitmen akan menindak tegas para pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan," pungkasnya.