You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PMPTSP Luncurkan PIN Greenvest Dorong Investasi Hijau dan Berkelanjutan
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Dinas PMPTSP Luncurkan PIN Greenvest Dorong Investasi Hijau dan Berkelanjutan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menginisiasi Panduan Indikator Penilaian Investasi Hijau (PIN Greenvest), sebuah program inovatif yang dirancang untuk mendukung investasi berkelanjutan dan memperkuat ketahanan iklim kota.

"PIN Greenvest menjadi panduan sistematis bagi pelaku usaha untuk menilai proyek hijau,"

Wakil Kepala Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengatakan sebagai salah satu pusat perekonomian Indonesia, Jakarta terus bertransformasi untuk menjadi kota global yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan.

Ia menyampaikan, PIN Greenvest merupakan bagian dari komitmen Jakarta untuk membangun ekonomi yang tangguh, inklusif, dan ramah lingkungan. Denny menyebut, program PIN Greenvest adalah jawaban atas kebutuhan kota-kota besar dunia untuk mendorong investasi yang bertanggung jawab.

Jakarta Duduki Posisi Tertinggi Kinerja Investasi se-Indonesia

“PIN Greenvest menjadi panduan sistematis bagi pelaku usaha untuk menilai proyek hijau. Inovasi ini menyediakan indikator penilaian investasi hijau yang spesifik, detail, dan sistematis, sebagai panduan operasional untuk menilai investasi hijau dari aspek ekonomi, lingkungan, sosial, dan tata kelola bisnis,” ujar Denny, Kamis (21/11).

Denny menjelaskan, investasi hijau di Jakarta baru mencapai 3,18 persen dari total realisasi investasi sepanjang tahun 2020 sampai 2023. Maka itu, PIN Greenvest bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya keberlanjutan, serta mendukung target Jakarta menurunkan emisi gas rumah kaca 30 persen pada 2030 dan mencapai net zero emissions pada 2050 sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah yang Berketahanan Iklim.

“Ini mencerminkan belum optimalnya pemahaman akan pentingnya investasi yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan, serta masih terbatasnya tindakan nyata yang diambil untuk mengintegrasikan aspek-aspek keberlanjutan dalam setiap keputusan investasi dan aktivitas bisnis,” kata Denny.

Ia mengatakan, melalui PIN Greenvest pihaknya akan memberikan panduan yang jelas dan transparan untuk menilai proyek hijau yang diharapkan dapat meningkatkan awareness para pelaku usaha/investor, dan mendorong lebih banyak investasi berkelanjutan di Jakarta.

“Dengan PIN Greenvest, pelaku usaha dapat dengan mudah menilai apakah suatu kegiatan usaha sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan apakah dampaknya sesuai dengan tujuan jangka panjang Jakarta sebagai kota yang lebih hijau dan berkelanjutan,” tandas Denny.

Sekadar diketahui, PIN Greenvest nantinya akan diterapkan melalui platform berbasis web dan terintegrasi serta dapat diakses melalui, invest.jakarta.go.id/jakgreenvest.

Sistem ini memungkinkan pelaku usaha untuk melakukan penilaian mandiri (self-assessment) terhadap kegiatan usaha mereka dengan berbagai indikator yang mengacu pada prinsip keberlanjutan.

Setelah pelaku usaha mengisi penilaian tersebut, hasilnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh tim PIN Greenvest Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan akurasi dan kesesuaiannya dengan standar investasi hijau yang berlaku.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye9323 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6621 personNurito
  3. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye2602 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1585 personFolmer
  5. Jalan Tembus Kelapa Gading-Pulogadung Permudah Mobilitas dan Aksesibilitas Warga

    access_time09-10-2026 remove_red_eye1329 personAldi Geri Lumban Tobing