20.868 Alat Peraga Kampanye di Jaktim Sudah Ditertibkan
Sebanyak 20.868 alat peraga kampanye (APK) di Jakarta Timur sudah berhasil ditertibkan jajaran personel gabungan dari unsur Bawaslu, KPU, dan Satpol PP setempat.
H asil penyisiran personel
Kelapa Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, penertiban APK sejak masa tenang dimulai terus diintensifkan.
"Kita lanjutkan penertiban APK sampai betul-betul steril sebagaimana sudah diatur," ujarnya, Senin (25/11).
Simulasi Pemungutan Suara di Jatinegara Libatkan 250 PesertaBudhy menjelaskan, hari ini ada tiga APK berukuran besar yang ditertibkan. Masing-masing APK yang ditertibkan berukuran 12x6 meter di Jalan Jatinegara Timur dan ukuran 10x4 meter di Jalan Raya Bogor.
"Kami juga tertibkan APK di Jalan Bona, Penggilingan berukuran sekitar 2x4 meter," terangnya.
Ia merinci, APK yang sudah ditertibkan terdiri dari 6.813 spanduk, 1.199 baliho, 206 umbul-umbul, 8 318 pamflet/stiker, 1.508 poster, dan 3 455 APK lainnya.
"Penertiban APK ini juga melibatkan unsur Sudin Gulkarmat, Sudin Bina Marga, Sudin Perhubungan, Suban Kesbangpol, serta TNI/Polri.
"Penertiban APK hari ini sudah final dan hasil penyisiran personel
di lapangan, sudah tidak ditemukan APK lagi," tandasnya.