Langgar Kode Etik, KPU Jaktim Berhentikan Dua Petugas KPPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Timur, memberhentikan dua petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang kedapatan terbukti mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. Kini keduanya sudah digantikan KPPS baru.
"Mendukung salah satu paslon, makanya kita berhentikan tetap,"
Menurut Komisioner KPUD Kota Jakarta Timur, Rio Verieza, pemberhentian tetap dilakukan karena kedua petugas KPPS asal Kelurahan Kampung Melayu dan Pondok Bambu ini melakukan pelanggaran kode etik. Jika dibiarkan dikhawatirkan akan mengganggu netralitas KPPS dalam Pilgub DKI ini.
"Setelah mendapat laporan dari pengawas, kita langsung croscek untuk klarifikasi. Ternyata memang mereka mendukung salah satu paslon, makanya kita berhentikan tetap," papar Rio, Jumat (15/1).
29.008 Petugas KPPS Jaktim Diminta Bekerja MaksimalDari sejumlah bukti yang ditemukan, ungkap Rio, dua petugas KPPS itu diduga mengenakan pakaian salah satu paslon dan ada foto dirinya di depan spanduk Paslon. Selain itu juga ada simbol seperti seruan mengajak warga untuk mendukung paslon tersebut.
"Dua petugas KPPS yang melanggar itu sudah diberhentikan tetap dan saat ini sudah ada penggantinya," imbuh Rio.
Selanjutnya Rio mengimbau pada 29.008 petugas KPPS yang ada di Jakarta Timur agar tetap mematuhi kode etik dan rambu-rambu yang ada. Yakni mereka harus tetap menjaga netralitias ketika masih sah sebagai petugas KPPS. .