You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinsos Percepat Pemenuhan KIA bagi Anak Terlantar
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Dinsos Percepat Pemenuhan KIA bagi Anak Terlantar

Dinas Sosial berkomitmen mempercepat pemenuhan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak terlantar di wilayah Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk menjamin hak-hak dasar anak, seperti akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan, sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.

"Mereka membutuhkan dokumen seperti KIA,"

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, banyak anak terlantar, baik yang tinggal di panti maupun di bawah binaan lembaga kesejahteraan sosial, belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dokumen kependudukan lainnya. Hal ini menjadi kendala utama dalam memenuhi hak-hak mereka.

“Ke depan, kami akan meminta legal standing kepada Jaksa Pengacara Negara untuk anak-anak terlantar yang tidak memiliki identitas kependudukan. Mereka membutuhkan dokumen seperti KIA agar bisa bersekolah, mendapatkan layanan kesehatan, dan mengikuti berbagai kegiatan penting lainnya,” ujar Premi, Jumat (6/12).

Dinsos Percepat Proses Perwalian Anak di Panti Sosial

Ia menyampaikan, Dinas Sosial DKI Jakarta telah memulai pendataan anak-anak terlantar di panti asuhan dan lembaga kesejahteraan sosial anak. Pada tahap awal, fokus pendataan diarahkan kepada anak-anak di dalam panti asuhan.

Selanjutnya, perhatian diperluas ke anak-anak di bawah binaan lembaga sosial hingga komunitas marginal, seperti mereka yang tinggal di kolong jembatan dan area relokasi.

“Pendataan ini dilakukan bekerjasama dengan lembaga kesejahteraan sosial untuk memverifikasi jumlah anak yang belum memiliki dokumen kependudukan. Proses ini tidak mudah, karena harus sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk melibatkan surat pertanggungjawaban mutlak, rekomendasi, dan legal standing dari kejaksaan,” jelasnya.

Premi menjelaskan, bagi anak-anak yang berada dalam panti, Dinas Sosial DKI Jakarta bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta guna memastikan anak-anak tersebut memperoleh dokumen kependudukan yang sah. Kerja sama ini juga mencakup pengelolaan data anak-anak di luar panti, yang menjadi perhatian utama ke depan.

“Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memenuhi hak-hak anak terlantar. Dengan kepemilikan KIA, mereka diharapkan dapat mengakses layanan dasar yang layak dan setara dengan anak-anak lainnya di Jakarta,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6770 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6088 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1386 personDessy Suciati
  4. PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

    access_time08-03-2026 remove_red_eye1262 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1214 personAldi Geri Lumban Tobing