You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Parkir Liar, 56 Kendaraan di Jakpus Ditindak
photo Nurito - Beritajakarta.id

Parkir Liar, 56 Kendaraan di Jakpus Ditindak

Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat kembali menggelar razia parkir liar di sejumlah titik rawan, Jumat (14/7). Hasilnya, sebanyak 56 kendaraan terkena penindakan. Bahkan dua angkutan umum dilarang operasi karena ketahuan tidak memiliki surat-surat kendaraan.

Kopaja disetop operasi karena Kartu Ijin Usaha dan Kartu Pengawasan (KIU/KPS) sudah habis masa berlakunya

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Bona Tongam Siregar menjelaskan, dari 56 kendaraan yang ditindak ini terdiri dari empat kendaraan diderek. Masing-masing di Jalan Gereja Theresia, Jalan KH Mas Mansyur dan sekitar Pasar Senen.

Kemudian dua kendaraan disetop operasi lantaran tak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan. Masing-masing Kopaja P20 bernopol B 7428 DG dan Gading Taksi bernopol B 1154 TB.

Parkir Liar, 10 Mobil Mewah Diderek Petugas

"Kopaja disetop operasi karena Kartu Ijin Usaha dan Kartu Pengawasan (KIU/KPS) sudah habis masa berlakunya. Sedangkan Taksi Gading, buku kir dan STUK-nya telah kadaluarsa," ujar Bona.

Bona menambahkan, dari 56 kendaraan yang terjaring itu, ada 24 kendaraan yang ditilang. Kemudian tujuh mobil dan 19 sepeda motor dicabut pentilnya lantaran kepergok parkir sembarangan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye9591 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1788 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1149 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1142 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1030 personFakhrizal Fakhri